Virus Corona
Pengusaha Bus: Kami Bingung, Soal Keputusan Kemenhub Belum Ada Aturan Jelas
pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub.
Mengenai hal tersebut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat.
"Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
• Bertambah 4 Kasus Positif Virus Corona di Gorontalo, 2 Diantaranya Anak Pasien 01
• Baterai Aeternus, Pembangkit Listrik Bersumber Udara dari Teknologi Militer
Oleh karenanya, Kurnia mengaku bingung dengan langkah Kemenhub dan apa yang perlu dilakukan oleh para pengusaha otobus.
"Kami bingung, apalagi masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan sudah ada pengusaha otobus yang memutuskan untuk kembali beroperasi, meski belum ada aturan yang jelas dari Kemenhub.
"Yang lain menunggu SE dari Dirjen Hubdar untuk kami operasi," ujarnya.
Kurnia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Dirjen Hubdar tidak menerbitkan SE, maka seluruh anggota IPOMI akan kembali beroperasi melayani rute yang sebelumnya dilarang.
"Kalau SE tidak kunjung keluar kami sepakat akan beroperasi seluruhnya," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
• Misteri Institut Virologi Wuhan, Apa yang Sebenarnya Terjadi dan Apa yang Dikerjakan di Sana?
• Achmad Yurianto: Pasien Corona Kemungkinan 75 Persen Tularkan Orang Lain Jika Tidak Gunakan Masker
• Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Tepat Waktu ke Karyawan, Menaker Perbolehkan Untuk Tunda Dulu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Keputusan Kemenhub, Pengusaha Bus: Kami Bingung, Apalagi Masyarakat"