Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana hingga Dokter Tifa

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kolase Tribun Manado/Istimewa
IJASAH PALSU - Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana hingga Dokter Tifa 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), dan Rismon Sianipar.
  • Para tersangka dibagi dalam dua klaster, yakni klaster penyebar fitnah dan penghasutan (ES, KTR, MRF, RE, DHL).
  • Serta klaster penyebar tudingan dan manipulasi data (RS, RHS, TT), masing-masing dijerat pasal KUHP dan UU ITE sesuai peran.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.

Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan polemik yang sempat menyebar luas di ruang publik.

Baca juga: Roy Suryo hingga Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis

Lantas siapa sajakah tersangkanya?

8 Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Edi membagi dua klaster tersangka. Pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

 Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya, dibagi dalam dua klaster sesuai perannya:

Klaster Pertama

(Tersangka yang dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan penyebaran informasi yang berpotensi memecah kerabat publik)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved