Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo hingga Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis
Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat memicu polemik di ruang publik tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di antara nama yang terjerat, terdapat mantan Menpora Roy Suryo, yang kini menghadapi pasal berlapis bersama Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dan Rismon Sianipar dalam klaster penyebar tuduhan.
Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat memicu polemik di ruang publik tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Naik penyidikan
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
| Breaking News: Boby Kereh Dilantik Sebagai Kadis Kesehatan Manado |
|
|---|
| Daftar Nama 23 Pejabat Pengawas dan Administrator Baru Lingkup Pemkab Mitra Sulut |
|
|---|
| Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Ini 22 Titik di Kota Bitung Terdampak, Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Info Jadwal Mati Lampu di Wilayah Minahasa Jumat 7 November 2025, Cek Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Info Jadwal Mati Lampu di Wilayah Minahasa Utara Jumat 7 November 2025, Cek Lokasi Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terlapor-Mantan-Menteri-Pemuda-dan-Olahraga-Menpora-Roy-Suryo-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.