Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Hanya 8 dari 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka
Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil serangkaian pemeriksaan dan penilaian bukti yang disebut bersifat saintifik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertanyaan publik akhirnya dijawab.
Dari total 12 orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya hanya menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil serangkaian pemeriksaan dan penilaian bukti yang disebut bersifat saintifik.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota Komisi Reformasi Polri: Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua, Ada Mahfud MD
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur pidana, sementara empat terlapor lainnya dinilai belum ditemukan keterlibatan yang cukup kuat.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan nasional lantaran menyeret nama Presiden ke-7 RI dan memicu perdebatan luas mengenai etika politik, validitas dokumen negara, serta transparansi hukum di Indonesia.
Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum.
Penjelasan Proses Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, jumlah tersangka yang ditetapkan sejauh ini didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ujar Iman dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Iman menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan kelanjutan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
“Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Daftar dan Pembagian Klaster Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Roy-Suryo-yang-merupakan-penuding-ijazah-Jokowi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.