Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Tepat Waktu ke Karyawan, Menaker Perbolehkan Untuk Tunda Dulu

Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-1

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari surat edaran tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Mengenai hal tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Trump: Pandemi Covid-19 Lebih Buruk dari Tragedi Pearl Harbor dan Kembali Salahkan China

Gubernur New York Syok Kebanyakan Kasus Baru Pasien Covid-19 dari Warga yang Hanya Tinggal di Rumah

44 Pedagang Positif Corona dan 3 Sudah Meninggal, Pasar Raya Padang Ditutup Mulai Jumat

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Mei 2020 Lion Air Siap Mengudara Kembali Layani Penerbangan Domestik

Intelijen Korsel Beberkan Temuan Soal Kim Jong Un, Ternyata Pernah Menghilang Sebelumnya

Jerman Dibuka Lagi Termasuk Bundesliga Karena Kasus Covid-19 Melambat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved