Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

5 Insinerator Baru Belum Beroperasi, Bau Sampah dari TPA Sumompo Semakin Menusuk

Ada tumpukan sampah di dekat insinerator itu. Namun, beberapa orang tampak mengangkut sampah dari situ dengan motor sampah untuk dibawa ke TPA Sumompo

TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Kondisi pemukiman warga yang tinggal di TPA Sumumpo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado harus mengeluarkan anggaran Rp 11,5 miliar untuk pengadaan lima unit insinerator atau pembakar sampah yang ditempatkan di lima kecamatan.

Namun, pantauan Tribun Manado, Rabu (22/1/2020), mesin yang didatangkan dengan proses penunjukan langsung tersebut belum dioperasikan.

Akibatnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kecamatan Tuminting, terus saja menjadi tempat penampungan sampah meski kapasitasnya sudah tidak lagi memadai.

Truk-truk pengangkut tidak dapat segera membuang sampah ke TPA karena sampah sudah hampir menutup hingga gerbang masuk TPA.

Aroma busuk sampah pun semakin menusuk hidung dan mengganggu warga sekitar TPA.

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menyebut, TPA harus ditutup dan pengelolaan sampah diserahkan di tiap kecamatan dengan bantuan insinerator.

Sampah Kota Manado

Hanya saja, petunjuk Wali Kota belum terlaksana cepat karena insinerator belum dapat difungsikan.

Di Jalan Camar IV, Malendeng, Paal Dua, satu unit insinerator masih tampak baru.

Mesin tersebut berbentuk bulat memanjang seperti tabung, panjangnya kurang lebih dua meter setengah. Alat diletakkan pada beton bertegel dan dipasangi kurungan besi dan seng.

Ada tumpukan sampah di dekat insinerator itu. Namun, beberapa orang tampak mengangkut sampah dari situ dengan motor sampah untuk dibawa ke TPA Sumompo.

Menengok Tempat Pembuangan Akhir Sumompo Manado

Jajang, teknisi yang berasal dari Jawa barat, mengatakan, insinerator belum dioperasikan karena masih dibereskan pemasangannya.

Ia memperkirakan mesin baru dapat dihidupkan pada Jumat (24/1) besok.

Ia menjelaskan, pekerja yang akan mengoperasikan insinerator harus terlatih. Calon operator akan diberi pelatihan.

Paling tidak harus ada tiga petugas saat mesin beroperasi, yakni satu operator dan dua orang yang bertugas memasukkan sampah ke insinerator dan mengeluarkannya setelah dibakar.

Kepala DLH : Kita Masih Berproses untuk Pengadaan Insinerator

Bila beroperasi 24 jam, harus dibagi dalam shift, berarti harus ada enam orang petugas.

Ia menjelaskan, sekali operasi, insinerator dapat membakar tiga setengah kubik sampah atau satu truk sampah untuk dua kali pengisian.

Dua kali pembakaran, sampah akan langsung menjadi abu.

"Sampah berbahan botol tidak bisa di bakar di alat ini. Kaleng juga lebih baik tidak dibakar karena lama sekali prosesnya," katanya.

Masalah Sampah Manado Tuntas, Olly-Luhut Bahas Proyek Olah Sampah Jadi Listrik

Ia menyebut alat tersebut ramah lingkungan.

Meski ada asap yang keluar dari proses pembakaran, tapi mesin dipasangi alat untuk menjaga abu dan karbon sampah agar tidak keluar.

Dekky, warga Malendeng yang tinggal dekat insinetor, berharap alat tersebut segera difungsikan.
Pasalnya, sampah masih dikumpulkan dan dibawa ke Sumompo.

"Pernah ada yang bilang alat ini akan dipakai bulan Januari tapi sampai sekarang belum digunakan," kata dia.

Kamira Energy Buat Inovasi Alat Pengubah Sampah Plastik Menjadi BBM Solar

Iwan, warga lainnya, juga sangat berharap insinerator dapat segera difungsikan.

"Alat ini sangat bagus, bisa mengurangi sampai yang bertumpuk-tumpuk dan lebih mempersedikit sampah," kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tresje Mokalu mengatakan, saat ini insinerator dalam tahap peyelesaian instalasi, khususnya pemasangan listrik.

Ada lima insinerator baru yang akan ditempatkan masing-masing di Kecamatan Pall Dua, Singkil, Malalayang, Wanea dan Sario.

Legislator Mona Kloer Dukung Rencana Pemkot Manado Tutup TPA Sumompo

Libatkan Kejaksaan

Tresje mengaku sudah menjelaskan persoalan pengadaan insinerator saat dipanggil rapat dengar pendapat oleh DPRD Manado beberapa waktu lalu. Ia menyebut, proses sudah sesuai aturan.

"Jadi jika proyek ditender dua kali kemudian gagal, karena alasan perusahaan belum memenuhi syarat, maka saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan kajian, apakah proyek ini mendesak atau tidak. Nah, karena proyek ini berkaitan dengan pengelolaan sampah, dan menyangkut kenyamanan ratusan ribu masyarakat Kota Manado, maka saya mengambil keputusan untuk segera melakukan penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan insinerator, dengan pendampingan pihak Kejaksaan," kata dia.

Ia mengatakan, TPA Sumompo tidak dapat digunakan lagi, sementara itu pemerintah sedang mencari lahan pengganti. Di sisi lain masyarakat tidak menghendaki lagi ada TPA di dalam kota.

Selain itu, waktu untuk proses lelang sudah tidak cukup karena waktu yang terlalu singkat.

Bank Sampah, Solusi Terbaik Mengatasi Persoalan Sampah

"Saya kira kita sama-sama tahu, bahwa pengadaan mesin pengering sampah (insinerator) itu, dianggarkan lewat APBD-Perubahan tahun 2019 yang ditetapkan pada bulan September 2019. Jadi kita mulai lakukan lelang pada bulan Oktober. Nah. Sebagaimana diatur lewat Perpres 18 dan 16 Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap proyek yang sudah dua kali gagal lelang," jelas dia.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Manado Jurani Rurubua mempertanyakan kebijakan penunjukan langsung DLH dalam pengadaan insinerator.

Ia menyangsikan alasan di balik keputusan penunjukan langsung tersebut.

"Saya meminta jumlah perusahan yang ikut lelang dan apa yang membuat sejumlah perusahan gagal dalam lelang hingga adanya PL. Menurut data yang ada bahwa telah mengajukan ketiga kali lelang namun ULP (Unit Layanan Pengadaan) tidak menerima lagi. Nah, itu yang saya tanyakan kenapa sampai begitu prosesnya," kata Jurani.

Warga Sekitar TPA Sumompo Berharap Tempat Pembuangan Sampah Dipindah

Ia mengerti alasan mendesak di balik kebijakan itu, hanya saja, saat mendapati insinerator tidak dapat segera difungsikan, ia pun mempertanyakannya.

"Pertanyaannya, kenapa sudah ada lima insenerator, listriknya tidak ada? Kalau ini mendesak, satu unit dibikin harus sekaligus dengan listrik, jika itu mendesak. Kalau ditunggu proyeknya selesai baru listriknya ada, anggaran yang baru, berarti itu tidak mendesak," kata Wakil Ketua DPW PSI Sulut itu.

Ia pun berharap persoalan sampah Kota Manado dapat segera teratasi. (fis/fer/mar)

Daur ulang

Kapasitas TPA Sumpomo yang sudah tidak memadai lagi akan memberi persoalan tambahan. Dibutuhkan solusi tepat untuk mengatasinya.

Tukang Bakso Keliling Jadi Perajin Rebana Dari Bahan Daur Ulang, Omset Rp 90 Juta Setiap Minggu

Menurut Henro Kawatak, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut, daya tampung TPA Sumompo sudah hampir 99 persen penuh.

"Tentunya hal ini harus diantisipasi sebaik mungkin karena saat ini keberadaan sampah di TPA Sumompo volumenya itu sudah 99 persen, sudah full, lahan disiapkan itu sudah tidak mampu menampung volume sampah yang masuk setiap hari," kata dia kepada Tribun Manado, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, Pemerintah Kota Manado harus benar-benar cerdas, bagaimana cara menangani sampah tersebut.

"Contoh di Kota Surabaya, sangat dikenal dengan cara pengolahan sampah sangat tepat, mereka bisa memberdayakan masyarakat dengan cara mengelola sampah dengan baik dan benar. Mereka memilah-milah sampah mana yang bisa didaur ulang mana yang tidak bisa didaur," ujarnya.

Profesor di Cina Klaim Bisa Daur Ulang 3 Ribu Ton Sampah dengan Lalat

Tentunya strategi seperti ini harus dilaksanakan Pemerintah Kota Manado dalam rangka mengurangi volume sampah.

"Pemerintah Kota Manado bisa menerapkan teknologi tepat guna, mengurangi volume sampah yang ada. Sampah menjadi perhatian khusus Wali Kota dan Wawali Manado, karena kota yang bersih menandakan masyarakat sehat. Tapi kalau kota kotor tentunya kesehatan masyarakat dipertanyakan," jelasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Manado harus banyak belajar dengan negara-negara yang maju, di mana mereka mengelola sampah dengan teknologi-teknologi tepat guna.

Contoh seperti bahan plastik dan besi bisa dipres sehingga volume bisa berkurang dan didaur ulang kembali.

Sementara bahan organik bisa dipisahkan untuk dijadikan pupuk buat pertanian.

“Apabila pemerintah itu cerdas, mereka bisa membuat semacam UKM yang nantinya akan mengelola sampah tersebut, sehingga volume sampah masuk dan volume sampah keluar itu sedikit," kata dia. (*)

Ismed Sofyan Bergabung ke Klub Liga Spanyol, Segera Tinggalkan Persija

Terbaru Aria Permana Penderita Obesitas, Berat Badannya Turun Drastis, Ini Videonya Bersama Ade Rai

Yenny Wahid Jadi Komisaris Garuda, Dipilih untuk Tuntaskan Masalah Perempuan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved