Tajuk Tamu
Ancaman Banjir dan Longsor, Pemerintah Daerah di Sulut Lemah Dalam Penegakan Aturan !
Musim penghujan dengan bencana banjir dan longsor sejatinya merupakan akumulasi dari perbuatan manusia yang merusak lingkungan
Sehingga telah dibuat beberapa Perda, yakni Perda No.1 tahun 2014 tentang RTRW (dalam revisi), Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Perda IMB dan peraturan zoning yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan kawasan di suatu wilayah terutama untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah, di mana ruang lingkup wewenang meliputi pengaturan, perizinan dan penegakan hukum.
Tetapi apa lacur ? Penegakan hukum masih jauh yang diharapkan dari berlakunya Perda-perda tersebut.
• Banjir Manado, Pengamat Minta Pemerintah dan Masyarakat Berbenah
Dalam praktik penyusunan AMDAL/UKL-UPL, dibutuhkan waktu dan biaya. Hal ini mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan berupa pemrosesan izin yang dibarengkan dengan penyusunan dokumen lingkungan tersebut. Kemudahan yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif telah mengubah tujuan dan konsep perlunya dibuatnya dokumen lingkungan.
Pembuatan dokumen lingkungan merupakan analisis terhadap rencana kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Sehingga, keberadaan dokumen lingkungan merupakan pertimbangan diterbitkannya izin. Sesuai dengan dokumen lingkungan, maka pemegang izin wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dijanjikan dalam AMDAL/UKL-UPL.
Dengan demikian, jika pemegang izin melanggar kewajiban tersebut, maka dapat dilakukan upaya penegakan hukum akibat pelanggaran izin.
Apabila penyusunan AMDAL/UKL-UPL dibarengkan dengan pemrosesan izin, maka hal ini memberi peluang kewajiban pengelolaan dan pemantau lingkungan disusun secara umum dan penuangan dalam kewajiban pemegang izin juga sangat umum. Hal ini menimbulkan peluang terjadinya pelanggaran dan kesulitan bagi pengawasan dan penegakan hukum.
Ditambah dengan kebijakan perizinan yang menyebabkan kelemahan tercapainya tujuan izin sebagai instrumen pencegahan adalah di bidang pengawasan.
Wewenang pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh SKPD teknis atau Polisi Pamong Praja. Kebijakan PTSP satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pengusaha dalam memperoleh izin. Di sisi lain, kebijakan yang membagi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum memberikan kelemahan, khususnya di bidang penegakan hukum.
Kelemahan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi yang berbeda akan terjadi apabila instansi pengawas tidak memiliki data yang akurat atas izin-izin yang telah diterbitkan. Hal ini terjadi akibat tidak adanya harmonisasi dan koordinasi bagi penerbit izin dan Polisi Pamong Praja.
• Model Ini Tawarkan Foto Tanpa Busana, Bantu Donasi Kebakaran Hutan Parah di Australia
Sebagai contoh beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang belum membuat irigasi atau drainase atau membuat bangunan yang lebih tinggi dari ketentuan sering lepas dari pengawasan pemerintah daerah.
Hal ini akan diketahui setelah perumahan telah dihuni dan menyebabkan banjir bagi kawasan lain. Kondisi ini menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum. Khususnya, penegakan hukum administrasi. Sehingga tak heran daerah resapan air di Kota Manado juga telah dirambah oleh pengembang dengan mengantongi izin dari pemerintah.
Lebih miris lagi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah, yang memuat sanksi denda Rp 50 Juta dan kurungan badan selama 6 bulan adalah Perda yang "mati suri" alias tidak diterapkan sebagaimana semestinya.
Tak heran Kota Manado yang menjadi sentral pada tahun 2019 dinobatkan sebagai kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kategori kota metropolitan.
Sehingga Kota Manado yang seharusnya jadi kota percontohan bagi pemerintah daerah di Sulawesi Utara, menurut penilaian saya lemah dalam penegakan hukum terutama terhadap sanksi dalam Perda-perda yang telah dibuat terutama untuk lingkungan hidup yang berdampak sama halnya bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulut.
Akhir kata, sampah mudah ditemui, kesadaran masyarakat kota metropolitan jauh dari masyarakat yang sadar akan kebersihan lingkungan dan Pemerintah Kota Manado gagal dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya melestarikan lingkungan hidup, hal terkecil tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah tak menerapkan sanksi secara tegas bagi siapa saja pelanggarnya. (*)
• Perang Mulut Anies dan Pemerintah Pusat Tak Pantas Dipertotonkan, Jangan Debat di Atas Derita Rakyat