Peluang VAP-Imba-Elly Maju Pilkada 2020: Begini Sikap Mendagri
Langkah Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut (E2L) menuju Pilkada Serentak 2020
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Langkah Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut (E2L) menuju Pilkada Serentak 2020 bakal tersendat. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan aturan larangan terhadap mantan terpidana korupsi ikut pilkada. Aturan itu akan dituangkan dalam Undang-undang dan Peraturan KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon mengatakan, mencuat ke publik soal larangan eks koruptor maju pilkada, tapi KPU Sulut masih menunggu petunjuk KPU RI. "Sejauh ini aturan belum berubah dan punya kewenangan bikin PKPU itu kan KPU RI," kata Kepala Divisi Hukum KPU Sulut ini kepada tribunmanado. co.id, belum lama ini.
Baca: Hadapi Kongres V Bali: Ini Kata Kader PDIP Sulut soal Ketua Harian
Penyampaian soal isu itu dari KPU RI secara resmi pun belum dilakukan. Memang diakui pada pemilihan legislatif lalu, ada PKPU poinnya soal larangan untuk eks terpidana korupsi nyaleg, tapi akhirnya dimentahkan Mahkamah Agung. "Itu (aturan) tidak berlaku lagi," kata mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Padahal, kata Meidy, dukungan melarang eks narapidana korupsi ikut pemilu dari dulu sudah mengalir kencang. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), organiasi antikorupsi hingga masyarakat umum mendukung pelarangan eks koruptor ikut pilkada. "Kan bisa disaksikan sendiri dukungan masyarakat, waktu pileg juga banyak," kata dia.
Tapi akhirnya mesti mengikuti koridor aturan. "Kalau UU mengatur demikian, karena pengalaman pileg, UU tidak diatur demikan (larangan koruptor), akibatknya PKPU dianggap bertentangan dengan UU. MA sampai putuskan juducial review," ujar mantan Ketua GAMKI Sulut ini.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, sikap Bawaslu dari dulu itu tetap soal regulasi. "Kalau regulasi mengatur larangan maka kita ikut, " ujar dia. KPU pernah membuat regulasi soal larangan caleg eks koruptor dilarang nyaleg lewat PKPU. Berkaca dari kasus tersebut, akhirnya aturan itu dimentahkan MA. "Soal itu (larangan) sudah dibatalkan MA," kata dia.
Agar tak kejadian seperti lalu, maka pedomannya sesuai UU, pembatasan calon itu berdasarkan dua hal, pertama UU Pemilu dan keputusan pengadilan. "UU Pemilu kan sudah mengatur, kemudian untuk pembatasan orang itu juga sesuai keputusan pengadilan berkuatan hukum tetap, adakan putusan yang mencabut hak dipilih dan memilih," ungkap dia.
Selama tak ada revisi UU, kemudian semua yang disyaratkan dan dipenuhi maka bisa ikut pemilu. Pada pileg lalu, Bawaslu Sulut panen gugatan ajudikasi setelah sejumlah eks koruptor dianulir pencalonan oleh KPU.
Baca: Sugeng Tindak Mbah Moen
Bawaslu berpatokan kepada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.
KPU menyebut larangan eks koruptor maju di Pilkada 2020 ada di tangan pemerintah dan DPR. Larangan perlu sokongan UU. "Jika pemerintah punya keinginan agar masyarakat bisa memilih orang-orang terbaik, bukan mantan napi koruptor, bukan orang yang berkali-kali melakukan tindak pidana korupsi, maka (larangan) itu harus ada di undang-undang," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Ilham menyambut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, setuju mantan koruptor dilarang maju di pilkada. Ilham menilai semangat KPU dan pemerintah sama. Namun, Ilham menegaskan larangan tetap harus diatur dalam UU.
KPU-Bawaslu Tunggu UU dan PKPU
Larang Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah
Mendagri Adang VAP Cs Maju Pilkada
Masih Ingat Nur Afilah Gadis Cantik yang Nikahi Pria Afrika? 2 Tahun Menikah, Kabar Kini Makin Mesra |
![]() |
---|
Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Terekam Kamera Pria Berbaju Merah, Hebohkan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Maruli, Menantu Menko Luhut, Karir Melejit Usai Kawal Jokowi, Ini Jabatan Sekarang |
![]() |
---|
Sosok Pratu Lukius yang Berkhianat Masuk ke KKB, Akan Ditindak Tegas TNI: Kalau Ketemu ya Dimatikan |
![]() |
---|
Sosok Lucky Matuan, Prajurit TNI yang Membelot Jadi KKB Papua, Pembelot Terlatih, Tembak Rekan TNI |
![]() |
---|