Pileg 2019
Sengketa Pilpres Usai, 260 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019 Mulai Diusut, MK Tanggalkan Persidangan
Setelah Sengketa Pilpres 2019 usai, Perkara 250 Sengketa Pileg menyusul. Ini jadwal Sidangnya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sengketa Pilpres diputuskan MK dengan menolak seluruh gugatan pihak 02, Pihak Mahkamah Konstitusi lanjutkan dengan perkara hasil Pileg yang akan disidangkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan surat panggilan dikirimkan kepada para pihak berperkara pada Selasa (2/7/2019) ini untuk panggilan sidang mulai Selasa (9/7/2019).
"Hari ini disampaikan panggilan sidang. Sidang pendahuluan dimulai tanggal 9 Juli," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2019).
Dia menjelaskan pihaknya hanya meregistrasi 260 permohonan perkara sengketa hasil pileg dengan cara melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Dari 340 permohonan, ada 260 perkara yang diregistrasi kemarin. Kemarin juga disampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon, partai politik dan Bawaslu," kata dia.
Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 9 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.
MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.

Baca: Penderita Diabetes Perlu Mengurangi Konsumsi 4 Macam Buah Enak Ini, Termasuk Nanas dan Mangga
Baca: Kalah dari Sulut United, Pelatih Mitra Kukar: Kami Kecolongan
Baca: Ribuan Pendukung Sulut United Bergembira, Eksel Cetak Gol Kemenangan
Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.
Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
"Diperiksa oleh panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi," tambahnya.
Baca: PNS Nikah Tanpa Izin, Hidup Bersama dan Jadi Istri Kedua Kena Hukuman, 42 Lainnya Dipecat
Baca: Viral Pengantin Pakai Baju Pramuka, Ternyata Alasannya karena Hal Ini, Digoda Keluarga: Malah Irit
Baca: VIRAL: Hadiri Nikahan Mantan, Pria Ini Gantungkan Diri di Mobil & Bernyanyi, Totalitas vs Kegalauan
Putusan MK Tolak Gugatan Pihak 02 soal Sengketa Pilpres 2019
Sebelumnya Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.
Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini
Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan
Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 260 Perkara Diregistrasi, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 9 Juli