Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Nikah Tanpa Izin, Hidup Bersama dan Jadi Istri Kedua Kena Hukuman, 42 Lainnya Dipecat

46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah melakukan pelanggaran disiplin

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah melakukan pelanggaran disiplin.

42 PNS di antaranya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (2/7/2019).

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin lewat rilis disampaikan Kemen PANRB, Rabu (3/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Selain itu kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan.

Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang Bapek ini.

Ada juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua.

Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved