Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang

Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpili, setelah hasil putusan MK.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu luar negeri disaksikan oleh seluruh perwakilan partai politik, TKN 01, BPN 02, Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara luar negeri rampung pada 8 Mei 2019. Tribunnews/Jeprima 

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas paslon 02, Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini dikompilasi dari artikel: Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul: KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih  dan Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul:  MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih?

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved