Pilpres 2019
KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang
Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpili, setelah hasil putusan MK.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas paslon 02, Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior
Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron
Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV
Artikel ini dikompilasi dari artikel: Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul: KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dan Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul: MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih?