Pilpres 2019
KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang
Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpili, setelah hasil putusan MK.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
"Prinsipnya, nanti jam berapa pun ini selesai, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Katanya, ketujuh Komisioner termasuk dirinya akan langsung persiapkan alternatif-alternatif tergantung isi putusan MK.
"Tergantung putusannya apa kalau diterima atau ditolak. Kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari dalam wawancara yang disiarkan di KompasTV.
"Begitu pembacaan selesai, dalam pandangan KPU ya, KPU optimis, putusannya itu menolak semua dalil-dalil pemohon."
"Kalau itu, artinya mengukuhkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon."
"Kalau seperti itu, kemudian KPU malam ini setelah putusan akan membuat rapat pleno," kata dia.
Rapat pleno tersebut akan membahas kapan KPU akan menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.
"Kalau menurut ketentuan kan paling lama tiga hari sejak selesainya putusan."
"Kalau putusan selesai hari ini, tanggal 27, berarti tiga hari berikutnya."
"Kalau tahapan Pemilu kan KPU tidak menggunakan hari kerja, yang digunakan hari kalender."
"Maka kesempatan berikutnya Jumat, Sabtu, Ahad, tanggal 28, 29, 30 Juni 2019," kata Hasyim.
Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.