Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang

Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpili, setelah hasil putusan MK.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu luar negeri disaksikan oleh seluruh perwakilan partai politik, TKN 01, BPN 02, Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara luar negeri rampung pada 8 Mei 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah hasil putusan MK.

Rencana KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Mengutip dari Tribunnews.com, Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal perkara sengketa hasil Pilpres 2019, malam ini KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkan itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Katanya, bila sesuai Undang-Undang, KPU punya waktu selama 3 hari setelah putusan dibacakan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, ada tiga hari dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk tetapkan paslon terpilih.

"Kita ikuti ketentuan yang ada dalam UU. Kita bawa putusan ini dulu. Lalu kita lakukan rapat pleno. Kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujarnya.

Enggan menjawab apakah putusan MK sesuai ekspektasi mereka, Arief sebut sidang sengketa hasil Pilpres dengan mereka sebagai Termohon merupakan proses pertanggung jawaban dari apa yang sudah dikerjakan.

"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," pungkas dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Informasi dari Komisioner KPU

Dengan demikian, kapan KPU lakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres untuk periode 2019-2024?

Mengutip dari Tribunews.com, Rencananya, KPU akan langsung menggelar rapat pleno Kamis (27/6/2019) malam ini untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya tidak akan menunda-nunda untuk menggelar rapat pleno apapun hasil putusan MK nanti.

"Prinsipnya, nanti jam berapa pun ini selesai, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Katanya, ketujuh Komisioner termasuk dirinya akan langsung persiapkan alternatif-alternatif tergantung isi putusan MK.

"Tergantung putusannya apa kalau diterima atau ditolak. Kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari dalam wawancara yang disiarkan di KompasTV.

"Begitu pembacaan selesai, dalam pandangan KPU ya, KPU optimis, putusannya itu menolak semua dalil-dalil pemohon."

"Kalau itu, artinya mengukuhkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon."

"Kalau seperti itu, kemudian KPU malam ini setelah putusan akan membuat rapat pleno," kata dia.

Rapat pleno tersebut akan membahas kapan KPU akan menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.

"Kalau menurut ketentuan kan paling lama tiga hari sejak selesainya putusan."

"Kalau putusan selesai hari ini, tanggal 27, berarti tiga hari berikutnya."

"Kalau tahapan Pemilu kan KPU tidak menggunakan hari kerja, yang digunakan hari kalender."

"Maka kesempatan berikutnya Jumat, Sabtu, Ahad, tanggal 28, 29, 30 Juni 2019," kata Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas paslon 02, Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini dikompilasi dari artikel: Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul: KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih  dan Klik Link Awal di Tribunnews.com dengan judul:  MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih?

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved