Pilpres 2019
Sebelum Dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Soenarko Bertemu Kivlan Zen, Ini 2 Pesannya!
Soenarko sempat bertemu Kivlan Zen, sebelum dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (21/06/2019).
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama di muka hukum," tegas Tito Karnavian.
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus yang melibatkan purnawirawan Polri.
Salah satu kasus termutakhir yang melibatkan pensiunan Polri adalah kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
"Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," papar Tito Karnavian.
Saat ini dua purnawirawan TNI yang tersangkut kasus di Polri adalah mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Tito Karnavian juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dirinya menyebut Kivlan Zen diduga merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah," ujar Tito Karnavian.
"Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei), di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," paparnnya.
Selain itu, Tito Karnavian memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api.
Namun pihaknya menduga, Kivlan Zen telah melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," beber Tito Karnavian.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, membantah kliennya memiliki peran kunci dalam rencana pembunuhan lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (11/06/2019).
Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar Kivlan Zen dapat memberikan keterangan secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan, sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," tutur Tonin.
Saat ini Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
(Warta Kota/Gita Irawan)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Oknum Pramugari Buka Jasa Berhubungan Intim di Toilet Pesawat: Lebih Suka Penerbangan Jarak Jauh
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: 3 Orang Tertimpa Pohon Tumbang di Wisata Kuliner, 1 Pendeta dan 1 PNS Meninggal, Seorang Pdt Dirawat
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Dua Pesan Soenarko untuk Kivlan Zen Sebelum Tinggalkan Rutan Guntur