Pilpres 2019
Sebelum Dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Soenarko Bertemu Kivlan Zen, Ini 2 Pesannya!
Soenarko sempat bertemu Kivlan Zen, sebelum dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (21/06/2019).
"Jadi apabila sewaktu waktu misalkan kami mendapatkan telepon, kami akan hadirkan Pak Soenarko," kata Ferry.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim."
"Kemudian di situ memang ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
Namun, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI.
Dedi juga menegaskan, Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," terangnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus Soenarko masih bisa dikomunikasikan.
Hal itu dikatakan Kapolri, setelah sebelumnya menjelaskan perbedaan kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.
Menurut Tito Karnavian, kasus yang menjerat Kivlan Zen bukan hanya dugaan kepemilikan senjata api, namun juga pemufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.
"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," sambungnya.
Sehingga, menurut Tito Karnavian, meskipun tidak nyaman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kasus ini hingga meja pengadilan.