Pilpres 2019
Sebelum Dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Soenarko Bertemu Kivlan Zen, Ini 2 Pesannya!
Soenarko sempat bertemu Kivlan Zen, sebelum dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (21/06/2019).
TRIBUNAMANDO.CO.ID - Soenarko sempat bertemu Kivlan Zen, sebelum dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (21/06/2019).
Soenarko adalah tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal.
Kivlan Zen juga tersangka kasus serupa.
Soal pertemuan mereka itu diungkapkan Ferry Firman Nurwahyu dari tim Advokat Senopati-08, selaku kuasa hukum Soenarko.
Ferry mengatakan, kliennya ditahan di rutan yang sama, namun di kamar yang berbeda dari Kivlan Zen.
Dalam perbincangan yang singkat itu, Ferry mengatakan Soenarko sampaikan dua pesan kepada Kivlan Zen.
"Ya untuk lebih berhati-hati dalam berbicara. Supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," ungkap Ferry.
"Kemudian, hati-hati juga dengan tamu-tamu yang tiba-tiba merekam dan diviralkan."
"Seperti kemarin kan Pak Soenarko juga tidak tahu kalau ada yang merekam dan memviralkan."
"Karena, kan ada yang bertanya kalau di KPU putusan seperti ini. Nah, beliau kan spontan saja menjawab," sambung Ferry.
Ferry mengatakan, tidak ada pengawasan khusus terhadap kliennya.
Namun, ia tidak tahu bila memang ada pihak tertentu yang mengawasi.
"Oh tidak ada. Tapi entah ada pihak tertentu yang mengawasi, mengamati segala macam saya tidak tahu. Mudah-mudahan tidak ada," tutur Ferry.
Ferry mengatakan, dalam surat pemberitahuan penangguhan penahanan yang diterimanya, kliennya tidak dikenakan wajib lapor.
Namun, kliennya yang masih berstatus tersangka, akan hadir jika sewaktu-waktu kliennya diperlukan dalam proses penyidikan.
"Jadi apabila sewaktu waktu misalkan kami mendapatkan telepon, kami akan hadirkan Pak Soenarko," kata Ferry.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim."
"Kemudian di situ memang ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
Namun, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI.
Dedi juga menegaskan, Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," terangnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus Soenarko masih bisa dikomunikasikan.
Hal itu dikatakan Kapolri, setelah sebelumnya menjelaskan perbedaan kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.
Menurut Tito Karnavian, kasus yang menjerat Kivlan Zen bukan hanya dugaan kepemilikan senjata api, namun juga pemufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.
"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," sambungnya.
Sehingga, menurut Tito Karnavian, meskipun tidak nyaman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kasus ini hingga meja pengadilan.
Tito Karnavian lalu menjelaskan kasus mantan Danjen Kopassus Soenarko berbeda dengan yang menjerat Kivlan Zen.
Tito Karnavian mengungkap bahwa kasus yang menjerat Soenarko berupa menyelundupkan senjata dari Aceh menuju Jakarta.
Tetapi, belum terbuka apakah senjata itu akan terlibat dalam tindak pidana lainnya.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta," terangnya.
"Kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen, jadi grade-nya beda," ungkap Tito Karnavian.
Hal tersebut yang menurut Tito Karnavian, Polri dapat membuka komunikasi dengan Soenarko.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai komunikasi yang dimaksudkannya.
"Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini," tutur Tito Karnavian.
“Tapi untuk masalah Bapak Kivlan Zen saya kira karena sudah banyak tersangka lain yang sudah ditangkap, termasuk calon eksekutor senjatanya ada empat,” beber Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui institusi yang dipimpinnya tak nyaman menangani kasus yang melibatkan pensiunan atau purnawirawan TNI.
Tito Karnavian mengaku terus bersinergi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk menjaga soliditas TNI-Polri.
"Saya menyampaikan kepada Panglima komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/06/2019).
"Sehingga, penanganan kasus purnawirawan TNI, tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman," ungkap Tito Karnavian.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Sehingga, dirinya memastikan, para purnawirawan TNI mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama di muka hukum," tegas Tito Karnavian.
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus yang melibatkan purnawirawan Polri.
Salah satu kasus termutakhir yang melibatkan pensiunan Polri adalah kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
"Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," papar Tito Karnavian.
Saat ini dua purnawirawan TNI yang tersangkut kasus di Polri adalah mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Tito Karnavian juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dirinya menyebut Kivlan Zen diduga merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah," ujar Tito Karnavian.
"Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei), di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," paparnnya.
Selain itu, Tito Karnavian memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api.
Namun pihaknya menduga, Kivlan Zen telah melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," beber Tito Karnavian.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, membantah kliennya memiliki peran kunci dalam rencana pembunuhan lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (11/06/2019).
Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar Kivlan Zen dapat memberikan keterangan secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan, sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," tutur Tonin.
Saat ini Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
(Warta Kota/Gita Irawan)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Oknum Pramugari Buka Jasa Berhubungan Intim di Toilet Pesawat: Lebih Suka Penerbangan Jarak Jauh
Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget
Baca: 3 Orang Tertimpa Pohon Tumbang di Wisata Kuliner, 1 Pendeta dan 1 PNS Meninggal, Seorang Pdt Dirawat
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Dua Pesan Soenarko untuk Kivlan Zen Sebelum Tinggalkan Rutan Guntur