Sengketa Pilpres di MK
UPDATE Sidang Sengketa Pilpres: Bukti Link Berita Prabowo-Sandi Disebut Langgar Aturan MK
Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
"Tetapi yang kuantitatif itu kayaknya banyak sekali dibandingkan dengan permohonan awalnya, kan begitu," imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti soal dua dalil dugaan kecurangan pilpres yang disampaikan tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada kubu 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Ia menilai ada dua dalil permohonan yang kemungkinan bisa diterima atau tidak oleh MK.
"Tetapi ada dua dalil baru yang mudah-mudahan tidak salah, tidak saya temukan di awal," kata Refly.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah