Sengketa Pilpres di MK
UPDATE Sidang Sengketa Pilpres: Bukti Link Berita Prabowo-Sandi Disebut Langgar Aturan MK
Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Menurut Ali Nurdin, fakta ini juga membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019.
Baca: UPDATE Oknum TNI Prada DP Habisi Vera Karena Hamil, Periksa Bercak Sel Telur, Begini Hasil Visumnya
Baca: Jangan Coba Masukkan Benda-benda Ini ke Miss V, Berikut Ini Daftar 5 Kasus yang Menghebohkan
Baca: Bahas Dalang Kerusuhan 22 Mei, Hermawan Sulistyo: Kivlan Zen Ancam Membunuh, 1 Bulan Cari Mas Kiki
Terkait isi perubahan permohonan yang baru, menurut Ali Nurdin hal itu hanya ditujukan sebagai persyaratan mengajukan permohonan yang benar.
Hanya saja, hal itu melanggar pada ketentuan yang berlaku sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak perbaikan permohonan tertanggal 10 Juni 2019.
Pendapat Pakar Hukum Tata Negara
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berbeda pendapat soal kontroversi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Refly Harun menilai tidak ada ketegasan dari sikap hakim atas kontroversi perbaikan permohonan yang dilakukan tim hukum PRabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Di bagian lain, Hamdan Zoelva justru menganggap tidak ada yang luar biasa dalam perbiakan permohonan itu.
Penilaian itu dikemukakan Refly Harun saat menjadi narasumber acara 'Kabar Petang' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).
Ia tampak mempertanyakan basis permohonan apa yang dipakai oleh MK saat sidang berlangsung.
"Jadi kalau terkait dengan sikap hakim MK, saya melihat ada ketidaktegasan," ujar Refly.
"Saya harus fair kan, ada ketidaktegasan sebenarnya basis permohonan itu mana yang dipakai."
"Apakah permohonan tanggal 24 Mei atau apakah permohonan yang terakhir, tanggal 10 Juni ya," sambungnya.
Terkait itu, Refly lantas menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh MK terlebih dahulu.
Baca: Sinopsis Drama Korea Cheese In The Trap Episode 2, Tayang Hari Ini di Trans TV
Baca: Kisah Bocah Pemulung, Makan Makanan Sisa & Hidup di Tempat Sampah, Kini Sukses Raih Ini di Australia
Baca: Honor 20 Pro Kalahkan OnePlus 7 Pro Hingga Tembus Peringkat 3 DxOMark, Intip Bocoran Spesifikasi
"Tetapi sifat pengadilan itu kan sebenarnya apa yang disampaikan di depan persidangan itu lah sebagai bagian dari permohonan yang justru harus dicatat terlebih dahulu," jelas Refly.
"Karena itu yang saya bayangkan, sebenarnya kan dalil yang lima itu sudah ada di dalam permohonan awal, dalil kualitatif yang lima."