TOPIK
Sengketa Pilpres di MK
-
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi
-
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permintaan penambahan saksi dari Badan Pemenangan Nasional
-
KPU menilai, dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 cenderung mengada-ada.
-
Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti
-
Sedang Berlangsung Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
-
Tim Hukum BPN, meminta untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-
Tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kota Tangerang diimbau agar tidak menggerakkan massa ke Jakarta
-
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya.