Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Permintaan BPN ke MK Agar Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Nantinya Salahkan Orang Lain

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi

Editor:
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

BPN Minta Tak Dibatasi Jumlah Saksi

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, pihaknya butuh banyak saksi untuk memaparkan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal. Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami. Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Andre mengatakan, sebagian saksi telah dikumpulkan di Jakarta dan informasi lokasi tersebut bocor.

Oleh sebab itu, tim hukum khawatir dan takut saksi-saksi tersebut mendapat ancaman.

"Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami. Sehingga ada surat dari MK ke LPSK, LPSK bisa bergerak untuk melindungi saksi kami," ujarnya.

Andre menambahkan, akan ada kejutan luar biasa terkait saksi yang dihadirkan tim hukum.

Ia yakin kehadiran saksi-saksi tersebut akan memengaruhi putusan MK.

"Insya Allah kejutan-kejutannya luar biasa dan insya Allah MK akan memutuskan pak Prabowo dan Pak Sandi menang," pungkasnya.

Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan 'Playing Victim'

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved