Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Permintaan BPN ke MK Agar Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Nantinya Salahkan Orang Lain

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi

Editor:
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Jelang sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi meminta agar MK)tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi, karena tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.

Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Arsul Sani mengungkapkan BPN Prabowo-Sandiaga sedang melancarkan strategi playing victim atau menyalahkan orang lain dan menempatkan diri seolah sebagai korban dari ketidakadilan MK.

Bila nanti MK menolak dan kalah, itu berarti kubu Prabowo-Sandiaga telah menjadi korban ketidakadilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2019.

"Jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MK-nya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," tegas Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).

Melalui pernyataan itu pula, kata dia, itu menandakan Tim Hukum 02 tidak membaca dan mempelajari pertaruran MK atau PMK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik Pilpres maupun Pileg.

Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar

Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik

Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Itu tandanya gak baca aturan. Pelajari dululah peraturan-peraturan MK atau PMK yang terkait dengan PHPU sebelum bicara di ruang publik. Nanti jadi bahan tertawaan masyarakat yang tahu hukum dan tata cara beracara di MK," tegas Arsul Sani.

Seharusnya menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tim hukum 02 mengajukan permohonan ke MK agar mengubah aturan berita acaranya untuk meminta dispensasi jumlah saksi.

"Kalaupun mau dispensasi maka mintanya dulu sebelum ajukan permohonan ke MK agar MK ubah dulu aturan beracaranya. Jadi jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MKnya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," ucapnya.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menanggapi BPN Prabowo-Sandiaga terkait jumlah saksi.

Menurut Fajar, hakim konstitusi sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.

Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto

Baca: Viral: Driver Ojek Online Curi HP Seorang Anak saat Kencing, si Bocah Hanya Pasrah, Ini Videonya

Menurut dia, itu bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved