Pilpres 2019
Permintaan BPN ke MK Agar Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Nantinya Salahkan Orang Lain
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jelang sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi meminta agar MK)tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi, karena tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.
Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Arsul Sani mengungkapkan BPN Prabowo-Sandiaga sedang melancarkan strategi playing victim atau menyalahkan orang lain dan menempatkan diri seolah sebagai korban dari ketidakadilan MK.
Bila nanti MK menolak dan kalah, itu berarti kubu Prabowo-Sandiaga telah menjadi korban ketidakadilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2019.
"Jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MK-nya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," tegas Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Melalui pernyataan itu pula, kata dia, itu menandakan Tim Hukum 02 tidak membaca dan mempelajari pertaruran MK atau PMK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik Pilpres maupun Pileg.
Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Baca: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik
Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

"Itu tandanya gak baca aturan. Pelajari dululah peraturan-peraturan MK atau PMK yang terkait dengan PHPU sebelum bicara di ruang publik. Nanti jadi bahan tertawaan masyarakat yang tahu hukum dan tata cara beracara di MK," tegas Arsul Sani.
Seharusnya menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tim hukum 02 mengajukan permohonan ke MK agar mengubah aturan berita acaranya untuk meminta dispensasi jumlah saksi.
"Kalaupun mau dispensasi maka mintanya dulu sebelum ajukan permohonan ke MK agar MK ubah dulu aturan beracaranya. Jadi jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MKnya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," ucapnya.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menanggapi BPN Prabowo-Sandiaga terkait jumlah saksi.
Menurut Fajar, hakim konstitusi sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto
Baca: Viral: Driver Ojek Online Curi HP Seorang Anak saat Kencing, si Bocah Hanya Pasrah, Ini Videonya
Menurut dia, itu bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.
"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," jelasnya.
BPN Minta Tak Dibatasi Jumlah Saksi
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, pihaknya butuh banyak saksi untuk memaparkan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal. Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami. Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Andre mengatakan, sebagian saksi telah dikumpulkan di Jakarta dan informasi lokasi tersebut bocor.
Oleh sebab itu, tim hukum khawatir dan takut saksi-saksi tersebut mendapat ancaman.
"Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami. Sehingga ada surat dari MK ke LPSK, LPSK bisa bergerak untuk melindungi saksi kami," ujarnya.
Andre menambahkan, akan ada kejutan luar biasa terkait saksi yang dihadirkan tim hukum.
Ia yakin kehadiran saksi-saksi tersebut akan memengaruhi putusan MK.
"Insya Allah kejutan-kejutannya luar biasa dan insya Allah MK akan memutuskan pak Prabowo dan Pak Sandi menang," pungkasnya.
Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan 'Playing Victim'