Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi-Prabowo Resmi Bertarung di MK: Begini Peluangnya

Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
CNN Indonesia
Jokowi-Maruf 01 & Prabowo-Sandiaga 02 - Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2019 

Adapun sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres ini dijadwalkan digelar pada 14 Juni. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon akan menyampaikan permohonan. KPU selaku termohon, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait.

Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Kubu Jokowi Lebih Siap

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan pihaknya telah jauh-jauh hari membentuk tim hukum untuk mengawal dan mementahkan dalil sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.

Tim tersebut pun sudah bekerja sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu 2019. "Secara teknis dan prinsip kami sudah siap untuk menghadapi pihak 02 Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil pilpres ke MK. Kami sudah bekerja jauh hari sebelum hasil rekapitulasi pemilu," ujar Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan Pulungan.

Bahkan, lanjutnya, TKN sudah memperkirakan BPN Prabowo-Sandi akan ke MK untuk menggugat hasil pilpres ke MK. TKN pun sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 hingga sidang putusan pada 28 Juni.

"Jadwal-jadwal persidangan pun kami sudah menerima. Jadi, kami sudah membagi dan telah bekerja mengenai tim kuasa hukum," ungkapnya.

TKN, seperti diungkapan Ade, juga telah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim hukum yang terdiri dari advokat profesional hingga ahli kepemiluan. Adapun tim hukum tersebut dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Elite Politik Jangan Benturkan Rakyat

Max Rembang, pengamat politik dari Unsrat, mengapresiasi kubu 02 Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke MK. Ini tindakan patut dipuji. Penyelesaian masalah pemilu sesuai UU sudah jelas, yakni ke Bawaslu dan MK. Penyelesaian inilah yang sesuai secara konstitusional. Diharapkan banyak pihak termasuk rakyat Indonesia, ketimbang aksi rusuh di jalanan.

Tentu harapannya ada niat baik menyelesaikan. Gugatan ini tak sekadar formalitas. Sementara nanti masih ada lagi aksi parlemen jalanan berpotensi rusuh. Aksi demonstrasi rusuh ini apakah masih akan terjadi itu relatif, tapi setidaknya jalan gugatan ke MK memunculkan suasana baru di masyarakat.

Ada harapan aksi rusuh bisa diredam sementara kedua kubu memercayakan hasil ke MK. Tapi tak serta merta menjamin. Kalau pun demikian masih ada kelompok yang ingin memaksakan kehendak, aparat terbukti siap. Siap-siap saja perusuh berhadapan dengan aparat.

Aparat tak akan salah jika menindak perusuh yang mengganggu kedaulatan negara. Ini tak bisa dipisahkan dari tugas aparat. Harapan banyak pihak tak ada lagi korban. Para elite dewasa berpolitik, jangan membiasakan kepentingan elite kemudian membenturkan rakyat dengan aparat dan rakyat dengan rakyat.

Dalam politik ada teori disebut politics engginering, bahwa politik itu pasti rekayasa. Tapi rekayasa bukan selalu negatif. Jangan rekayasa kemudian membenturkan rakyat dengan aparat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved