Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi-Prabowo Resmi Bertarung di MK: Begini Peluangnya

Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
CNN Indonesia
Jokowi-Maruf 01 & Prabowo-Sandiaga 02 - Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi mendapat apresiasi.

Tim Kampanye Daerah Pasangan 01 Sulut manyatakan langkah Prabowo sudah tepat. Tim BPN Prabowo-Sandi dimpimpin Hashim Djojohadikusumo dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden tersebut di MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.40 WIB atau 23.40 Wita.

"Bagus, langkah yang tepat dari kubu 02 ajukan gugatan ke MK," kata Sekretaris TKD Jokowi-Ma'ruf di Sulut, Franky Wongkar, Jumat (24/5/2019).
Franky menyatakan, gugatan ke MK itu jalur yang benar daripada protes di jalanan. "Ini jalur yang benar sesuai undang-undang (UU), " kata dia. Jika sudah di MK, silahkan kubu 02 membuktikan.

Baca: Tiba di Gedung MK, Tim Hukum BPN Disambut Takbir Para pendukung

"Ada klaim-klaim buktikan di persidangan, " ujar Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Wakil Bupati Minsel ini mengaku, tak terlalu khawatir hasil di MK. "MK kan nanti lihat bukti-buktinya," kata mantan Anggota DPRD Sulut ini.

Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu juga mengapresiasi langkah kubu 02. Sebagai kubu 01, Tetty, sapaan akrabnya, mengatakan itu hak konstitusi kubu 02. "Jadi kalau mereka gunakan jalur (hukum) itu, kita tentu harus menghormati karena UU membolehkan," kata dia, kemarin.

Menurut Bupati Minahasa Selatan ini, yang terpenting saat ini, semua pihak harus merajut kembali persatuan dan kesatuan di NKRI. Bagi Paruntu, rakyat bersatu dan tak terkotak-kotak, Indonesia akan maju untuk menyongsong masa depan.

Wakil Ketua Golkar Sulut, Feryando Lamaluta menambahkan, gugatan ke MK harus dihormati semua pihak. Pria yang dikenal sebagai jubir Beringin Sulut ini menambahkan lebih baik berjuang melalui jalur hukum.

"Ini hal yang biasa terjadi jika ada kubu yang kalah. Itu lah hak siapapun yang sudah diatur dalam konstitusi," ucap Lamaluta.

Baca: Diperiksa 10 Jam oleh Kepolisian, Amien Rais: People Power Itu Konstitusional

Ketua DPW PAN Sulut, Sehan Landjar mengatakan, permohonan pengajuan gugatan ke MK hak semua orang.
Apabila kubu Prabowo-Sandi, merasa adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, mereka bisa mengajukannya ke MK.

Bukan terjadi di pilpres saja, namun pileg di daerah khususnya di Bolmong Raya juga digugat ke MK. "Saya salah satu yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanan pemilu baik di Bawaslu Sulut sampai MK," ujar Sehan, Jumat kemarin.

Kata dia, banyak terjadi pelanggaran pemilu di Bolmong Raya khususnya Boltim. Namun hal ini tidak dilihat oleh Bawaslu. Maka bukan hanya di MK tapi DKPP terkait tugas penyelenggaraan pemilu.

Lanjut Sehan, PAN Sulut salah satu partai yang merasa keberatan terhadap penyelengaraan pemilu tahun ini. "Saya tinggal menunggu keputusan finalnya apakah PSU atau lainnya atas gugatan dari PAN," ujar dia lagi.

BW Akan Buktikan Kecurangan Pilpres

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat menolak hasil penghitungan suara pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

BPN Prabowo-Sandi mempercayakan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mengawal dan memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres tersebut di MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved