Jokowi-Prabowo Resmi Bertarung di MK: Begini Peluangnya
Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Hal itu disampaikan Penanggungjawab BPN Prabowo-Sandi untuk gugatan pilpres ke MK, Hashim Djojohadikusumo di markas pemenenangan, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran, Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (24/5) siang.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa ketua tim lawyer atau tim hukum adalah Doktor Bambang Widjojanto, yang saya kira bukan sudah asing lagi, beliau juga adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Hashim.
Hashim mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2019, sekira pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
Nantinya Bambang Widjojanto akan dibantu oleh delapan hingga sembilan pakar hukum dalam mengadvokasi di persidangan di MK. Nama-nama yang dipertimbangkan adalah pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin, mantan guru besar hukum tata negara Profesor Doktor Denny Indrayana dan serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Baca: Bakal Beradu Kasus Sengketa Pilpres di MK, Inilah Daftar Nama Kuasa Hukum Kubu Jokowi & Prabowo
Hasim yang juga adik Prabowo Subianto itu belum dapat menjelaskan pokok tuntutan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. "Kalau untuk teknis, nanti saja disampaikan tim hukum," ujarnya.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan ke MK ini karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.
Sebagian besar sengketa hasil pilkada dan uji materi undang-undang yang ditangani Bambang Widjojanto dikabulkan MK atau menang.
"BW memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi BW di MK itu menang," ujar Dahnil.
Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.
Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik. "Oleh sebab itu, BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik.
Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.
Sandiaga mengatakan gugatan ke MK ini merupakan tuntutan dari masyarakat. Ia menyebut Pemilu 2019 sulit dikatakan sebagai pemilihan yang baik, jujur, dan adil.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia, atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu," kata Sandiaga.
Ketua MK menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah siap 100 persen untuk menangani sengketa hasil pilpres dan pileg 2019.
Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019 dapat diajukan ke MK dalam batas waktu tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dapat diajukan paling lambat Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sebab, KPU menetapkan dan mengumumkan penghitungan hasil Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Setelah menerima permohonan, MK akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.