Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto, Pengacara Prabowo-Sandi Selalu Menang Berperkara di MK, TKN & KPU Harus Waspada!

Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/FX
Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02 

"Ini jelas tidak tepat, meskipun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," paparnya.

Terlebih, kepada BW, Ray Rangkuti meminta agar bisa memperjelas statusnya.

Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apakah tidak menggunakan APBD DKI?

"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya," beberya.

Ray Rangkuti meminta, Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.

"Hal itu agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK," cetusnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan olehnya, menyusul adanya isu yang akan mengangkat kembali kasus yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.

"Saya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu kinerja tim. Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus Mas BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," katanya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019)

Dirinya meminta agar pihaknya dapat menjalankan proses dengan cara-cara yang baik, dan pihak-pihak yang berperkara di MK untuk beradu argumen ke arah yang lebih sehat.

Denny Indrayana mengungkapkan alasan ikut dalam tim hukum pasangan nomor urut 02 tersebut.

Denny Indrayana merupakan satu dari delapan orang yang ditunjuk oleh Prabowo-Sandi untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana mengatakan, salah satu alasannya ikut dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto tersebut, tidak lain untuk melihat dan menilai seberapa jujur dan adil Pemilu 2019.

"Kami sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, ini perjuangan bersama. Jadi, saya dan rekan-rekan, Mas BW (Bambang Widjojanto) terutama melihat perlu bersama-sama memperjuangkan hal itu," jelasnya.

Dirinya pun optimis gugatan mereka, bukti, dan argumentasi yang dibawa dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai keputusan yang akan ditentukan, akan diserahkan seluruhnya kepada Hakim Konstitusi.

"Bagaimana nanti ditentukan, kami serahkan ke hakim," ucapnya.

Sementara, BPN Prabowo-Sandi berharap para hakim di MK jangan menjadi hakim kalkulator yang hanya fokus pada jumlah suara.

"Kami harap MK jangan jadi hakim kalkulator, karena yang kita lawan itu kecurangan," ucap Andre Rosiade, Juru Bicara BPN.

"Makanya kenapa BPN memilih Bambang Widjajanto (BW) dan Denny Indrayana, karena yang kami lawan itu korupsi politik," tambahnya.

‎"Kita tonton nanti persidangan yang akan buktikan ada serangan fajar. Indikasi dari Timses Jokowi dan partai pendukungnya," bebernya.

"Ini alasan Prabowo-Sandi pilih BW dan Denny Indrayana. Mereka ini pejuang lawan korupsi di Indonesia, dan korupsi politik itu bapak moyangnya korupsi di Indonesia," tuturnya.

Andre Rosiade juga meminta MK tidak masuk dalam pusaran korupsi politik.

Berbicara target kubu pasangan 02 di MK, Andre Rosiade menjawab kubunya berharap MK bisa mendiskuslifikasi Jokowi, dan menetapkan Prabowo sebagai pemenang, lalu dilantik pada 20 Oktober 2019.

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNMEDAN.COM

Follow Fanpage tribunmanado

Baca: Kim Tae Ri Jadi Fans BTS, Ungkapkan Kebahagiaan Menjadi Seorang Fangirl

Baca: Berita Duka, Jeje S4 Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Rilis Lagu Baru

Baca: Fakta-fakta Viral Video Perkelahian Pelajar Siswi dan Siswa, Rok Terangkat,Tanggapan Dikda dan DPRD

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved