Pilpres 2019
Bambang Widjojanto, Pengacara Prabowo-Sandi Selalu Menang Berperkara di MK, TKN & KPU Harus Waspada!
Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).
Permohonan sengketa itu diajukan pada 'last minutes.' Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB, atau hanya berjarak sekira satu setengah jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Hasyim Djojohadikusumo, Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, berdiri di barisan paling depan, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.
KPU DIPERKUAT 20 PENGACARA
Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.
51 BUKTI BPN MINIM
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Sebab, bukti-bukti tersebut dinilai terlalu sedikit.