Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2019

Pidato Prabowo Tanggapi Rekapitulasi KPU soal Pilpres Jokowi Menang: Kami Paslon 02 Menolak 

Inilah Prabowo Subianto terkait rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI yang menangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019). us 

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.

Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.

Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5/2019) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

KLIK TAUTAN TRIBUNJAKARTA.COM

BACA BERITA TERPOPULER

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2019, Capricorn Merasa Nyaman Sagitarius Kacau

Baca: TERBARU Penghitungan Suara Pilpres 34 Provinsi Tuntas, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi

Baca: Penyelundupan Senjata 22 Mei Digagalkan: Begini Skenario Teroris Bikin Rusuh Jakarta

Baca: Skenario 22 Mei Rusuh: Begini Reaksi Gultor Kopassus dan Densus 88

Baca: Bermanja-manja dengan Pasangan Saat Puasa, Termasuk Ciuman dan Pelukan, Bolehkah?

Follow Fanpage tribunmanado

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved