Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2019

Pidato Prabowo Tanggapi Rekapitulasi KPU soal Pilpres Jokowi Menang: Kami Paslon 02 Menolak 

Inilah Prabowo Subianto terkait rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI yang menangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019). us 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto menyampaikan pidato terkait rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari

Prabowo didampingi BPN Prabowo-Sandi dalam menyampaikan sikap pasangan calon 02 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sikap menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo dan Ma'aruf Amin.

Sebelum membacakan tiga poin berisi sikap pasangan calon 02, Prabowo menyindir langkah KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pada Selasa dini hari.

 
Ia tampak guyon dengan Yusuf Martak yang berdiri di belakang sisi kirinya. Pada intinya, Prabowo menegaskan pihaknya menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU RI.

"Kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama penghitungan terebut bersumber ada kecurangan."

Baca: HEBOH Viral Video Perang Geng Motor vs Ojek Online, Laksana Tak Terhindarkan, Senjata Api Ikut Serta

Baca: Rekapitulasi Nasional KPU, Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen

Baca: Alasan Orang Terkaya Jack Ma Minta Karyawan Berhubungan Intim 669, 6 Kali dalam 6 Hari

Follow juga akun instagram tribunmanado

Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: KABAR Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Makar, Ini Tanggapan Pihak Gerindra

"Pihak paslon 02 telah menyampaikan untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga mencerminkan hasil pemiu yang jujur dan adil," ucap Prabowo.

Menurut Prabowo, BPN Prabowo-Sandi sudah menyampaikan indikasi kecurangan namun KPU hingga saat terakhir tidak ada upaya untuk memperbaiki proses tersebut.

Penolakan terhadap rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU sudah disampaikan Prabowo-Sandi saat simposiu di Grand Sahid Jaya Hotel, 14 Mei 2019.

"Kami paslon 02 menolak seluruh hasil penghitungan suara Pilpres dini hari tadi. Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilaksanakan dalam waktu yang janggal di luar kebiasaan," terang Prabowo.

Menindaklanjuti penolakan ini, Prabowo-Sandi akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.

Upaya hukum yang kemungkinan besar akan ditindaklanjuti BPN Prabowo-Sandi adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Pilpres 2019.

Sehari jelang 22 Mei 2019, Prabowo mengimbau pendukung, relawan, dan simpatisan 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Prabowo meminta mereka menyampaikan aspirasinya dengan menjaga kedamaian, berahlak, dan harus konstitusional.

Setelah dikeluarkan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019, ada waktu 3x24 jam untuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstituai.

Jika tidak menggunakan waktu tersebut maka Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Jokowi-Ma'ruf pemenang

Diketahui, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

TribunJakarta.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

BPN tolak tanda tangani

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga bersama empat Partai Politik pendukung lainnya, yakni, PKS, Berkarya, Gerindra dan PAN enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Saksi dari BPN, Aziz Subekti mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan posisi mereka saat ini yang sama sekali tidak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan PPLN.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyampaikan, pihaknya tidak dapat menandatangani berkas berita acara rekapitulasi suara karena belum ada arahan dari pimpinan dan merasa masih bagian dari BPN.

"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.

Sementara itu, saksi PKS dan PAN mengatakan perjuangan masih belum selesai, sehingga pihaknya tidak dapat meneken berita acara hasil rekapitulasi suara di KPU RI.

"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.

Diumumkan lebih cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.

Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.

Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5/2019) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

KLIK TAUTAN TRIBUNJAKARTA.COM

BACA BERITA TERPOPULER

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2019, Capricorn Merasa Nyaman Sagitarius Kacau

Baca: TERBARU Penghitungan Suara Pilpres 34 Provinsi Tuntas, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi

Baca: Penyelundupan Senjata 22 Mei Digagalkan: Begini Skenario Teroris Bikin Rusuh Jakarta

Baca: Skenario 22 Mei Rusuh: Begini Reaksi Gultor Kopassus dan Densus 88

Baca: Bermanja-manja dengan Pasangan Saat Puasa, Termasuk Ciuman dan Pelukan, Bolehkah?

Follow Fanpage tribunmanado

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved