Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutiara Ramadan

Bagi Anda yang Suka Merokok di Bulan Puasa, Berikut Hukumnya Menurut Agama

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.

Editor: Rizali Posumah
NET
Ilustrasi rokok elektrik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah umum diketahui bahwa makan dan minum adalah hal yang sangat terlarang dilakukan saat berpuasa, begitu juga dengan berhubungan badan antara suami istri. 

Namun bagaimana dengan merokok? Batalkah puasa seorang muslim apabila dia merokok?

NU Online menuliskan sejumlah informasi terkait hukum merokok di bulan puasa. 

Berikut ulasannya:

1. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. 

Ilustrasi
Ilustrasi (THINKSTOCKPHOTOS)

Baca: Hasil Final Coppa Italia - Tertahan di Babak Pertama, Lazio Gasak Atalanta usai Turun Minum

Baca: Mesaharati, Tukang Bangunkan Orang Sahur, Pekerjaan yang Sudah Berusia Ribuan Tahun

Baca: Bergosip Tak Selamanya Buruk, Ada Manfaatnya juga lho

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain?

2. Ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Rokok
Rokok (taranatureepa.co.id)

Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Baca: Cuplikan Goal PSS Sleman vs Arema FC, Skor 3-1, Goal Ferreira, Rangga Muslim dan Yevhen Bokhashvili

Baca: Ini yang Terjadi Bila Langsung Mandi Setelah Bangun Tidur

Baca: Konflik dengan Gajah, 200 Warga Tewas, Pemerintah Jual Hewan Ini ke Cina

3. Tuhfatul Muhtaj dinyatakan, asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.

Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa.

Alasannya, karena rokok memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).

Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa.

Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.

Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. (SHUTTERSTOCK)

Baca: Menghisap Vape atau Shisha Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya, Ya?

Baca: BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Baca: AHY-Ganjar Serukan Damai Jelang 22 Mei: Tokoh Nasional Bertemu di Bogor

Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat, rokok itu boleh.

Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan, hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.

Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).

(Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Baca: Tetty Buka Peluang Koalisi Pilgub: Steven Jadi Suksesor Olly

Baca: Amien Rais Ultimatum Wiranto

Baca: Menteri PUPR Rela Rumahnya Kena Gusur Jalan Tol

4. Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).

pria dalam bungkus rokok
pria dalam bungkus rokok (Net)

Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.

Baca: Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam

Baca: Kadin Sulut-Bupati Tetty Apresiasi Investor Listrik: Kar Powership Bantu Siswa Minsel

Baca: Penembakan di Masjid Selandia Baru akan Dijadikan Film, Berjudul Hello Brother

Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Baca: Digdaya, Persija Jakarta Libas Shan United di Piala AFC 2019, Skor 6-1

Baca: Saran AHY Tunggu Rekapitulasi Suara KPU Diabaikan Prabowo: Kita Harus Hormati Proses

Baca: BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Saat ini, kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.

Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa.

Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Baca: KPK Antusias Sambut Rencana Pansel

Baca: PSS Sleman Sukses Kalahkan Arema FC, Skor 3-1 di Laga Perdana Liga 1 2019

Baca: Rusuh Antara Suporter Arema FC dan PSS Sleman, CEO Arema FC: Aksi Itu Dilakukan Oleh Provokator

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batal atau Tidak Merokok saat Puasa? Ini Hukumnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved