Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam
Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan, Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana alias R, yang diduga terlibat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan, Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana alias R, yang diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan video aksi Hermawan Susanto mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
IY ditangkap petugas di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, pada Rabu (15/5) siang kemarin. Sementara R dijemput dari rumahnya di Jakarta Timur.
Kedua perempuan itu digiring ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 18.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
IY mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah. Sementara, R mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya hanya bisa tertunduk sembari menutupi wajahnya saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media. Keduanya pun bungkam.
Kedatangan IY dan A dikawal lima mobil petugas. Masing-masing dikawal seorang polwan menuju ruang pemeriksaan di gedung Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari penangkapan IY, petugas mengamankan barang bukti 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Polisi juga mengamankan kacamata hitam yang digunakan saat kejadian.
"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," ujar Argo.
Barang bukti yang disita tersebut adalah barang-barang yang digunakan IY saat merekam video yang kemudian viral itu.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," kata Argo.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap Hermawan Susanto alias HS (27) di rumah kerabatnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 12 Mei 2019. Hermawan menjadi tersangka dan diburu polisi lantaran melakukan pengancaman memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada 10 April 2019.
Aksi Hermawan direkam kamera telepon genggam dan videonya viral di media sosial.
HS yang bertempat tinggal di Palmerah, Jakarta Barat, melarikan diri ke rumah kerabatnya di Bogor, setelah mengetahui video ancaman darinya itu viral di media sosial.
Aksi ancaman dari Hermawan Susanto dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo ke polisi. Polisi mengenakan HS dengan pasal dugaan melakukan makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Dia dijerat Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP.
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-presiden-jokowi.jpg)