Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

KPU Tegaskan Pukul 13.00 Bukan Batas Waktu Mencoblos, Ini Ketentuannya

Ada kondisi tertentu yang diatur, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap bisa melayani pemungutan suara setelah pukul 13.00 WITA

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Ardiles Mewoh 

Jadi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 bisa memilih.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK) dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket itu sah jika di terbitkan pihak Dukcapil. Akan tetapi pemilih ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sebagaimana tertulis di e-KTP.

Jika ada Hal yang belum jelas, harusnya masyarakat menanyakan ke petugas. Jangan percaya Kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Memberitakan hal yang tidsk benar akan sangat merugikan banyak pihak termasuk menggagu kualitas pemilu. (ryo)

Berita Populer: Guru Honorer Sudah 4 Kali Berhubungan Intim dengan Pelaku, Aksi ke-4 Kali Ternyata Berujung Maut!

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved