Pemilu 2019
KPU Tegaskan Pukul 13.00 Bukan Batas Waktu Mencoblos, Ini Ketentuannya
Ada kondisi tertentu yang diatur, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap bisa melayani pemungutan suara setelah pukul 13.00 WITA
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sesuai aturan, pemungutan suara itu dimulai Rabu (17/4/2019) pukul 07:00 WITA hingga 13:00 WITA.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan tak serta merta pukul 13:00 kemudian pemungutan suara berakhir.
Ada kondisi tertentu yang diatur, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap bisa melayani pemungutan suara setelah pukul 13.00 WITA
"Ada ketentuan jam sudah berakhir, tapi jika sudah registrasi namun masih belum menggunakan hak pilih tetap kita melayani. Demikian juga bagi posisi yang masih antre di TPS tetap akan dilayani," tegas Ardiles.
Kondisi di lapangan tergantung situasi nanti, tapi ia menyarankan agar pemilih datang lebih awal di TPS untuk menghindari penumpukan di akhir.
Baca: KPU Sulut Nyatakan Siap Selenggarakan Pemilu 2019
"TPS buka jam 7 bisa datang lebih awal supaya tidak menumpuk," ujar Ardiles.
Pengamat Pemilu DR Ferry Liando juga memaparkan mencoblos setelah pukul 13.00 WITA sesuai aturan.
Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU 9 Tahun 2019 (Perubahan atas PKPU Nomor 3/2019) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menyatakan, bahwa pemilih diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00.
Mereka itu adalah pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya. Pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 46 (1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Jadi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 bisa memilih.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK) dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket itu sah jika di terbitkan pihak Dukcapil. Akan tetapi pemilih ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah sebagaimana tertulis di e-KTP.
Jika ada Hal yang belum jelas, harusnya masyarakat menanyakan ke petugas. Jangan percaya Kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Memberitakan hal yang tidsk benar akan sangat merugikan banyak pihak termasuk menggagu kualitas pemilu. (ryo)
Berita Populer: Guru Honorer Sudah 4 Kali Berhubungan Intim dengan Pelaku, Aksi ke-4 Kali Ternyata Berujung Maut!