Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPS Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Mencoblos Sudah Ditentukan KPU, Ini Lokasinya!

KPU sudah mengumumkan TPS mana yang akan menjadi lokasi pencoblosan para kandidat Pilpres itu.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Grafis TribunWow
Pra Debat Pilpres - Jilid 5 - News and Schedule 

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol.

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol.

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol.

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon.

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon.

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon.

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat.

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon.

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.

C. Surat suara DPD

Ada 3 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPD, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. 

BERITA TERPOPULER:

Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Lokasi TPS Tempat Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Mencoblos

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved