Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPS Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Mencoblos Sudah Ditentukan KPU, Ini Lokasinya!

KPU sudah mengumumkan TPS mana yang akan menjadi lokasi pencoblosan para kandidat Pilpres itu.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Grafis TribunWow
Pra Debat Pilpres - Jilid 5 - News and Schedule 

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya.

Isinya bisa dibilang sama dengan surat suara DPR RI.

Yang membedakan hanya nama-nama kandidat yang terpajang di bawah logo partai.

Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki kesamaan dengan surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.

Hanya nama-nama kandidatnya saja yang berbeda.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

Agar surat suara sah

Ketika kamu memilih, pastikan agar surat suara yang sudah Anda coblos itu sah.

Untuk itu, perlu diketahui cara mencoblos seperti berikut:

A. Surat suara Presiden

Ada 3 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara presiden, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon.

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon.

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon.

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

Ada 16 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved