Pemilu 2019
Jelang Pemilu 2019, 5 Jenis Surat Suara & Panduan Mencoblos dengan Baik dan Benar, Ayo Cek di sini!
Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
C. Surat suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi

Baca: 4 Fakta Pemilu oleh WNI di Sydney Terpaksa Golput, Miskomunikasi hingga Petisi Re-Pemilu
Baca: Pilpres 2019 Tinggal 2 Hari, Apa Kamu Sudah Dapat C6? Jika Belum Hubungi KPPS & Bawa Ini ke TPS
Tautan: http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/14/h-3-jelang-pemilu-17-april-2019-kenali-5-surat-suara-dan-panduan-mencoblos-agar-sah?page=all.