Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Jelang Pemilu 2019, 5 Jenis Surat Suara & Panduan Mencoblos dengan Baik dan Benar, Ayo Cek di sini!

Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Editor: Frandi Piring
Whatsapp/FP
Panduan Cara Coblos Kertas Suara supaya dikatakan SAH 

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat Suara DPRD Kabupaten
Surat Suara DPRD Kabupaten (Istimewa)

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Agar surat suara dinyatakan sah

Surat Suara dinyatakan SAH - ilustrasi
Surat Suara dinyatakan SAH - ilustrasi (WhatsAppVideo/FP/screenshot)

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Agar suara Anda ah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali saja pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved