Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Jelang Pemilu 2019, 5 Jenis Surat Suara & Panduan Mencoblos dengan Baik dan Benar, Ayo Cek di sini!

Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Editor: Frandi Piring
Whatsapp/FP
Panduan Cara Coblos Kertas Suara supaya dikatakan SAH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Baca: Pemilu 2019 - Cek DPT, Jadwal, Cara Coblos, hingga Kenali 5 Jenis Kertas Suara, Jangan Golput Yah!

Surat Suara Presiden dan Wapres

Surat Suara Capres-Cawapres 2019
Surat Suara Capres-Cawapres 2019 (Istimewa)

Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

Surat suara untuk DPR RI

Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPR RI (Istimewa)

Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPD RI

Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPD RI (Istimewa)

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPRD Provinsi

Surat Suara DPRD Provinsi
Surat Suara DPRD Provinsi (Istimewa)

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat Suara DPRD Kabupaten
Surat Suara DPRD Kabupaten (Istimewa)

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Agar surat suara dinyatakan sah

Surat Suara dinyatakan SAH - ilustrasi
Surat Suara dinyatakan SAH - ilustrasi (WhatsAppVideo/FP/screenshot)

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Agar suara Anda ah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali saja pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Supaya surat suara yang Anda coblos sah, perhatikan baik-baik caranya mencoblos.

Berikut ada 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

C. Surat suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi

Tidak Sah - Cara Coblos
Tidak Sah - Cara Coblos (WhatsAppVideo/FP/screenshot) - Ilustrasi

Baca: 4 Fakta Pemilu oleh WNI di Sydney Terpaksa Golput, Miskomunikasi hingga Petisi Re-Pemilu

Baca: Pilpres 2019 Tinggal 2 Hari, Apa Kamu Sudah Dapat C6? Jika Belum Hubungi KPPS & Bawa Ini ke TPS

Tautan: http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/14/h-3-jelang-pemilu-17-april-2019-kenali-5-surat-suara-dan-panduan-mencoblos-agar-sah?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved