Pemilu
Hitung Cepat Pilpres 2019, Inilah 33 Lembaga Survei Resmi yang Terdaftar di KPU
emilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.
Dengan metode stratified systematic sampling yang tersebar di seluruh Indonesia, Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS.
Sementara, simpangan kesalahan yang ditentukan yaitu dalam (margin error) 1 persen sehingga boleh diartikan hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Selain itu, Litbang Kompas mengaku bahwa mereka bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Di samping quick count, Litbang Kompas juga akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden, di mana hasil penghitungannya akan disajikan oleh Kompas.
Sesuai aturan KPU, Media Kompas Gramedia serta Kompas.com akan menayangkan hasil quick count mulai pukul 15.00 WIB.
Sehingga masyarakat tidak boleh mengikuti pergerakan suara dari nol persen suara masuk.
Sedangkan, untuk deklarasi pemenang Pilpres 2019 kali ini akan ditayangkan pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, quick count akan direalisasikan kembali untuk suara Pileg DPR.
Baca: TIPS: Mengetahui Nomor WhatsApp Milikmu Disimpan atau Tidak oleh Seseorang
Terkait hasil hitung cepat pada Pileg DPR, masyarakat boleh melihat pergerakan suara dari awal.
Oleh karena itu, deklarasi partai politik yang menjadi pemenang pada tingkat DPR akan ditayangkan pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Litbang Kompas memang mengukir sejarah panjang dalam kerja hasil hitung cepat.
Dimulai saat Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com,
http://jatim.tribunnews.com/2019/04/15/inilah-33-lembaga-survei-resmi-yang-terdaftar-di-kpu-untuk-hitung-cepat-pilpres-2019?page=all.