Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Mengeliminasi Calon Legislatif

menyingkirkan caleg melalui hak politik pada pemilihan umum dengan menilai tiga indikator penting yaitu: kualitas, rekam jejak, dan integritas.

ISTIMEWA
Mutlaben Kapita 

Idealnya bahwa hak memilih dan dipilih sebagai anggota legislatif merupakan hak dasar di bidang politik yang dijamin oleh konstitusi yaitu, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Bahkan hak politik juga diakui dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil (International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR) yang ditetapkan Majelis Umum PBB berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Konvenan itu juga telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Lebih lanjut hak politik diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pun demikian, norma Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan pula dengan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan, yang menentukan peraturan di bawah undang-undang berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Selaras bunyi pasal tersebut, Mahkamah Agung menilai KPU telah membuat ketentuan yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya.

Sehingga dari hasil uji materi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan memberikan ruang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kendati PKPU dibatalkan oleh Mahkamah Agung, tampaknya KPU tidak menyurutkan langkah untuk membatasi orang-orang yang tidak berintegritas masuk dalam lembaga legislatif.

Alhasil, belum lama ini KPU mengumumkan nama-nama calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan data yang disampaikan KPU terdapat 49 calon legislatif mantan terpidana korupsi, antara lain: 16 calon legislatif DPRD provinsi, 24 calon legislatif DPRD Kota/kabupaten, dan 9 calon legislatif DPD RI.

Hal demikian dilakukan oleh KPU agar masyarakat tahu dan tidak memberikan hak politik kepada calon legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi. Olehnya itu, masyarakat sebagai ‘juri’ penentu yang mempunyai hak kedaulatan, perlu mengeliminasi secara selektif terhadap calon legislatif yang dinilai tidak layak masuk dalam ruang lembaga legislatif.

Mengeliminasi yang dimaksudkan di sini adalah menyingkirkan calon legislatif melalui hak politik yang hendak diberikan pada pemilihan umum dengan menilai tiga indikator penting yaitu: kualitas, rekam jejak dan integritas. Indikator-indikator tersebut, bukan hanya berlaku khusus pada calon legislatif mantan terpidana korupsi, tetapi juga kepada calon legislatif incumbent yang kembali mencalonkan sebagai calon legislatif; pula politisi berwajah baru dalam panggung politik.

Agar ruang lembaga legislatif periode mendatang diisi oleh orang-orang baik, punya prestasi secara rekam jejak, dengan integritas yang teruji tanpa ada cacat hukum, pula berkualitas yang memahami fungsi selaku wakil rakyat (legislasi, budgeting, pengawasan) atau yang terpilih merupakan hasil penilaian secara selektif, sehingga kebijakan yang dibuat dalam masa periodisasi merupakan hasil penyatuan ide dari orang-orang yang berkualitas.

Sebab, keunggulan kebijakan publik sangat dipengaruhi kualitas pembuat kebijakan. Sehingga, masyarakat mesti cerdas memberikan hak politik terhadap calon legislatif, dengan pilihan berlandas pada indikator yang profesional bukan atas dasar ' like and dislike', apalagi didasarkan pada politik uang dan politik identitas. (*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved