Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Slamet Ma'arif Tersangka di Polda Jateng: Begini Kasus Kampanyenya

Polresta Surakarta, Jawa Tengah, meningkatkan status hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif 

Ia mengimbau agar Slamet Ma'arif tidak 'membawa' massa dalam kasus ini saat pemeriksaannya di Mapolda Jateng nanti. "Tapi (dengan) mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.

Dianggap Prematur

Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menyayangkan penetapan tersangka Ketua PA 212 KH Slamet Maarif oleh Polresta Surakarta. Penetapan itu terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu saat penyelenggaraan Tabligh Akbar PA 212 di Kota Surakarta pertengahan Januari 2019 lalu.

Ketua TARC Solo Raya, M Taufiq memastikan kegiatan Tabligh Akbar PA 212 di Kota Surakarta murni kegiatan keagamaan, bukan kampanye. Taufig juga menyebut ada kesan penyikapan khusus terhadap giat tersebut.

"Pada pemeriksaan pendahuluan tidak menemukan kesalahan, sehingga perkara ini dinilai prematur," ujar M Taufiq membacakan poin keberatan penetapan tersangka KH Slamet Maarif, di Roemah Joeang, Laweyan, Kota Surakarta, Senin (11/2).

Dia berpendapat, perkara tersebut termasuk Made by Order. Hal itu berdasar adanya kesan mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta.

"Dalam waktu dekat TARC akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri. Kami juga meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tidak berat sebelah terhadap salah satu capres dan cawapres," kata Taufiq.

Dia pun menegaskan acara Tabligh Akbar dilengkapi surat pemberitahuan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta.

"Bahwa panitia dilarang oleh Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bunduran Gladak," ucapnya. Dia pula menyayangkan adanya hambatan dari kepolisian kepada sebagian peserta Tabligh Akbar berupa penyekatan dan penghadangan di wilayah Solo Raya dan perbatasan Jateng-Jatim. (tribun/kompas.com/lyz/dna/dit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved