Slamet Ma'arif Tersangka di Polda Jateng: Begini Kasus Kampanyenya
Polresta Surakarta, Jawa Tengah, meningkatkan status hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
- Ketum PA 212 diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal
- Bawaslu Solo menyatakan sudah memberikan peringatan sebelumnya
- Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Mapolda Jateng 13 Februari
"Susunan tim kampanye juga jadi bukti," tutur Kasatreskrim Fadli. Slamet Ma'arif menyatakan dia tidak melakukan kampanye dalam acara tablig akbar itu. Panitia, menurut Slamet, juga sudah menjalankan kewajiban sesuai prosedur. "Panitia sudah memenuhi kewajibannya dalam prosedur administrasi acara tablig akbar bahkan sudah berkoordinasi sebelumnya dengan polres setempat, sebelum pelaksanaan," ucap Slamet.
Pada intinya, pasal 276 ayat 2 mengatur mengenai kampanye di media massa dan kampanye rapat umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Singkat kata, dengan penerapan pasal ini, polisi menilai ada unsur kampanye kategori rapat umum dalam acara bertajuk Tablig Akbar yang digelar PA 212 di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Dalam tahapan pemilu, kampanye rapat umum ini hanya bisa dilakukan di rentang 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Apa itu kampanye rapat umum? Merujuk pada Peraturan KPU Nomer 23 Tahun 2018, rapat umum merupakan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Syaratnya, setiap penyelenggara rapat umum ini harus meminta izin kepada petugas kepolisian.
Setiap pelanggar Pasal 276 ayat 2 ini bisa dikenai hukuman dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam pasal 492 Undang-undang yang sama.
Benarkah Slamet terlibat dalam kampanye rapat umum sebelum waktunya? Slamet berulangkali menyatakan Tablig Akbar yang dia inisiasi itu bukan merupakan kampanye. Menurutnya, acara itu murni berupa pengajian.
Polisi Siapkan Pengamanan
Terkait rencana pemerikaaan tersangka Slamet Ma'arif di Polda Jateng, Kabis Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait hal itu.
Agus mengatakan, pemeriksaan tersangka Slamet Ma'arif merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik Polresta Surakarta. "Pemeriksaan sepenuhnya Polresta Surakarta. Nanti mereka yang koordinasi dengan tersangka karena surat pemanggilannya pasti tetap di Polresta Surakarta," kata Agus.
Polda Jateng, kata Agus, tetap siap memberikan tempat pemeriksaan dan pengamanan apabila penyidik Polresta Surakarta tetap melakukan pemeriksaan di Polda Jateng. Personel pengamanan tetap harus disiapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemeriksaan pertama kan banyak massa yang datang. Daripada mengganggu jalannya pemeriksaan, makanya kami tetap akan menyiapkan pengamanan," katanya. Pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemeriksaan tersangka di Mapolda Jateng. "Tapi prinsipnya kami siap memberikan tempat dan pengamanan kalau memang jadi dilakukan pemeriksaan di sini (Polda Jateng)," pungkasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Slamet Ma'arif untuk melakukan perlawanan secara hukum jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan," ujar Iqbal di Jakarta.