Slamet Ma'arif Tersangka di Polda Jateng: Begini Kasus Kampanyenya
Polresta Surakarta, Jawa Tengah, meningkatkan status hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, SOLO - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, meningkatkan status hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya, pada 13 Januari 2019.
"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, di kantornya, Senin (11/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat, 8 Februari atau sehari setelah pemeriksaan Slamet Ma'arif. Dari gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif diduga melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2). Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Andy.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif. Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. "Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan. Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional. "Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," ujarnya.
Polisi menganggap Slamet terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan. Pasal yang disangkakan untuk Slamet adalah Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Minggu, 13 Januari 2019.
Pasal 280 mengatur larangan kepada para peserta maupun timses dalam pemilu. Hal-hal yang dilarang mulai dari mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum sampai mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap peserta pemilu lainnya.
Pidana terhadap peserta maupun tim kampanye pemilu yang melanggar Pasal 28, dipidana dengan dengan penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Hal ini termuat dalam Pasal 521 di undang-undang yang sama. Polisi menyatakan mengantongi bukti kuat mengenai unsur pelanggaran aturan Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ini. Polisi menyatakan mereka mengantongi bukti adanya orasi yang menjurus kepada kebencian dalam acara itu.
"Karena tidak ada izin maka giat mereka juga kita batasi dan kita sekat di beberapa titik. Dan memang betul ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 02 dan menebar kebencian dan permusuhan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, pada Senin, 14 Januari lalu.
Sedangkan Slamet Ma'arif menyatakan dia datang dalam acara itu sesuai dengan kapasitasnya sebagai ketum PA 212. Namun di sisi lain, polisi menyatakan keberadaan Slamet tak lepas dari posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.
STORY HIGHLIGHTS
- Polresta Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka
- Ketum PA 212 diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal
- Bawaslu Solo menyatakan sudah memberikan peringatan sebelumnya
- Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Mapolda Jateng 13 Februari
"Susunan tim kampanye juga jadi bukti," tutur Kasatreskrim Fadli. Slamet Ma'arif menyatakan dia tidak melakukan kampanye dalam acara tablig akbar itu. Panitia, menurut Slamet, juga sudah menjalankan kewajiban sesuai prosedur. "Panitia sudah memenuhi kewajibannya dalam prosedur administrasi acara tablig akbar bahkan sudah berkoordinasi sebelumnya dengan polres setempat, sebelum pelaksanaan," ucap Slamet.
Pada intinya, pasal 276 ayat 2 mengatur mengenai kampanye di media massa dan kampanye rapat umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Singkat kata, dengan penerapan pasal ini, polisi menilai ada unsur kampanye kategori rapat umum dalam acara bertajuk Tablig Akbar yang digelar PA 212 di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Dalam tahapan pemilu, kampanye rapat umum ini hanya bisa dilakukan di rentang 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Apa itu kampanye rapat umum? Merujuk pada Peraturan KPU Nomer 23 Tahun 2018, rapat umum merupakan kegiatan kampanye yang dapat dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Syaratnya, setiap penyelenggara rapat umum ini harus meminta izin kepada petugas kepolisian.
Setiap pelanggar Pasal 276 ayat 2 ini bisa dikenai hukuman dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam pasal 492 Undang-undang yang sama.
Benarkah Slamet terlibat dalam kampanye rapat umum sebelum waktunya? Slamet berulangkali menyatakan Tablig Akbar yang dia inisiasi itu bukan merupakan kampanye. Menurutnya, acara itu murni berupa pengajian.
Polisi Siapkan Pengamanan
Terkait rencana pemerikaaan tersangka Slamet Ma'arif di Polda Jateng, Kabis Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait hal itu.
Agus mengatakan, pemeriksaan tersangka Slamet Ma'arif merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik Polresta Surakarta. "Pemeriksaan sepenuhnya Polresta Surakarta. Nanti mereka yang koordinasi dengan tersangka karena surat pemanggilannya pasti tetap di Polresta Surakarta," kata Agus.
Polda Jateng, kata Agus, tetap siap memberikan tempat pemeriksaan dan pengamanan apabila penyidik Polresta Surakarta tetap melakukan pemeriksaan di Polda Jateng. Personel pengamanan tetap harus disiapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemeriksaan pertama kan banyak massa yang datang. Daripada mengganggu jalannya pemeriksaan, makanya kami tetap akan menyiapkan pengamanan," katanya. Pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemeriksaan tersangka di Mapolda Jateng. "Tapi prinsipnya kami siap memberikan tempat dan pengamanan kalau memang jadi dilakukan pemeriksaan di sini (Polda Jateng)," pungkasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Slamet Ma'arif untuk melakukan perlawanan secara hukum jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan," ujar Iqbal di Jakarta.
Ia mengimbau agar Slamet Ma'arif tidak 'membawa' massa dalam kasus ini saat pemeriksaannya di Mapolda Jateng nanti. "Tapi (dengan) mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.
Dianggap Prematur
Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menyayangkan penetapan tersangka Ketua PA 212 KH Slamet Maarif oleh Polresta Surakarta. Penetapan itu terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu saat penyelenggaraan Tabligh Akbar PA 212 di Kota Surakarta pertengahan Januari 2019 lalu.
Ketua TARC Solo Raya, M Taufiq memastikan kegiatan Tabligh Akbar PA 212 di Kota Surakarta murni kegiatan keagamaan, bukan kampanye. Taufig juga menyebut ada kesan penyikapan khusus terhadap giat tersebut.
"Pada pemeriksaan pendahuluan tidak menemukan kesalahan, sehingga perkara ini dinilai prematur," ujar M Taufiq membacakan poin keberatan penetapan tersangka KH Slamet Maarif, di Roemah Joeang, Laweyan, Kota Surakarta, Senin (11/2).
Dia berpendapat, perkara tersebut termasuk Made by Order. Hal itu berdasar adanya kesan mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta.
"Dalam waktu dekat TARC akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri. Kami juga meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tidak berat sebelah terhadap salah satu capres dan cawapres," kata Taufiq.
Dia pun menegaskan acara Tabligh Akbar dilengkapi surat pemberitahuan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta.
"Bahwa panitia dilarang oleh Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bunduran Gladak," ucapnya. Dia pula menyayangkan adanya hambatan dari kepolisian kepada sebagian peserta Tabligh Akbar berupa penyekatan dan penghadangan di wilayah Solo Raya dan perbatasan Jateng-Jatim. (tribun/kompas.com/lyz/dna/dit)