Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Golkar Terbanyak Memiliki Caleg Koruptor, : Biarkan Masyarakat Menentukan Pilihannya

Partai Golkar tercatat paling banyak mengajukan delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum KPU

Editor: Rhendi Umar
republika
Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Partai Golkar tercatat paling banyak mengajukan delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Karena hal itu merupakan lewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang track record atau rekam jejak para Caleg.

"Kita menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks terpidana korupsi menjadi calon legislatif," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Baca: Abdul Kadir Menyebut Tuduhan Ahmad Dhani Korban Rezim Adalah Menyesatkan

Baca: Terungkap Identitas Mayat yang Ditemukan di Perkebunan Tudu Aog Bolmong

Baca: Dana Kemanusiaan Kompas Serah Terima 2 Kompleks Huntara di Sulawesi Tengah


Akhirnya semua keputusan dikembalikan kepada masyatakat sebagai pemilih mau memilih siapa Caleg pilihan mereka setelah mendapat pemahaman mengenai rekam jejak calon wakil rakyat.

"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut," ucap anggota DPR RI.

Apalagi bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik. Namun juga para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bappilu Bidang Media dan Opini Partai Golkar, Meutya Hafid.

Bahkan mantan jurlanis TV itu tak khawatir hal itu akan berdampak terhadap elektabilitas partai Golkar.

Alasannya, Meutya menegaskan tak ada caleg eks koruptor di tingkat DPR.

Baca: Presiden UFC: Hukuman yang Diterima Khabib Nurmagomedov Kejam

Baca: Persebaya Surabaya Hanya Butuh Kepastian, Bukan Piala Presiden

Baca: Honda BeAT Street Tampil Baru, Makin Sporty dan Elegan

"Tidak ada kekhawatiran ya. Karena kami merasa di level DPR RI tidak ada satu pun (eks koruptor). Kalau kabupaten/kota atau provinsi mungkin karena saat itu waktu tidak cukup, sehingga tidak terkawal dengan baik dari pusat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Pada prinsipnya Golkar mengikuti keputusan KPU dan tidak ada keberatan. Kami siap saja dengan aturan KPU. Yang penting caleg-caleg tetap turun dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pilihan akhir ya, ada di masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019.

Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.

Total, 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca: Kasihan, Seorang Istri Minta Uang Belanja Malah Disiram Air Keras Oleh Suami

Baca: Bantai Juventus, Atalanta adalah Jelmaan Real Madrid dan Barcelona

Baca: Esteban Vizcarra Soal Batal Pakai Nomor Punggung 7: Mungkin Atep Bisa Balik Lagi ke Persib Bandung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved