Caleg Eks Koruptor Yakin Pemilih Tak Lari: KPU Uber 49 Caleg Mantan Koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Tanah Air termasuk Sulawesi Utara telah mengumumkan daftar nama
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sebagian ada yang menerapkan prinsip perjudian. Membuang uang sebagai modal awal untuk keuntungan yang lebih besar.
Politik uang menjadi kekuatan utama mendapatkan suara oleh sebagian celeg karena motivasi yang keliru menjadi anggota DPRD.
Ada motif karena ingin mendapatkan status sosial agar dihormati banyak orang. Ada yang bermotif mendapatkan pengaruh atau kekuasan agar dipermudah mendapatkan fasilitas pemerintah seperti izin usaha.
Kemudahan pelayanan publik atau kemudahan lainnya yang melekat karena posisi strategis yang dimiliki. Namun ada juga uang bermotif hukum ekonomi. Memasang sejumlah uang dan kalau menang dan terpilih maka uang yang dikeluarkan itu dapat kembali dengan berlipat ganda.
Tunjangan DPRD sangat menjanjikan. Itulah yang kemudian kedudukan ini banyak diincar orang meski dilakukan dengan berbagai cara termasuk cara-cara licik menyogok pemilih.
Sebagian besar sepetinya akan melakukan cara ini meski dengan modus berbeda-beda. Ada yang membentuk sistem seperti multi level marketing. Strukturnya dari kelompok kecil, menengah hingga kelompok besar.
Lima mencari 10, 10 mencari 20 dan 20 mencari 40 dan seterusnya. Ada yang membagikan sebelum pencoblosan dan ada pasca pencoblosan.
Jika ada relawan yang mampu mencapai terget yang disepakati, maka relawan itu akan mendapat upah dari calon. Masyarakat juga seakan tanpa dosa menerima sogokan dari calon karena masyarakat kurang diberikan pemahaman tentang efek buruk yang ditimbulkan ketika menerima sogokan dari calon.
Amat jarang suara-suara kenabian dari tokoh-tokoh agama yang memberitakan kabar lewat khotbah di tempat ibadah tentang upah dosa jika menerima uang haram.
Parpol juga sangat alpa mencegah permainan politik uang, karena parpol juga memiliki kepentingan jika caleg-caleg yang dicalonkan meraih suara sebanyak-banyaknya.
Saya menghargai sebagian caleg yang masih mempertahankan harga diri dengan tidak menyogok masyarakat. Calon-calon yang tidak menyogok itu kebanyakan karena memiliki reputasi, dedikasi dan nama baik di masyarakat.
Caleg yang bermain uang kebanyakan karena reputasi yang minim karena belum memiliki pretasi masa lalu.
Karena kesadaran dari masing-masing caleg yang minim pretasi itulah maka cara gampang yang dilakukan adalah menyogok pemilih.
Bawaslu harus tegas dengan modus praktik yang seperti ini. Anggaran pemilu Rp 24 triliun hanya akan menjadi sia-sia jika yang terpilih adalah caleg yang bermodal sogok menyogok pemilih.
Perlu sanksi jika unsur-unsur terpenuhi. UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa objek pelaku bukan hanya calon, tetapi relawan calon dan penerima sogokan dijerat pasal pidana.
Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 515 mengatur politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, bunyinya setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (ryo/art)