Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Eks Koruptor Yakin Pemilih Tak Lari: KPU Uber 49 Caleg Mantan Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Tanah Air termasuk Sulawesi Utara telah mengumumkan daftar nama

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
KPU RI mengumumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi. 

Ketua Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner Meidy Tinangon membagikan konten tersebut. Sesuai informasi tertera, pengumuman itu sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pada konten pertama ini dirinci partai dam caleg eks koruptor yang diusung, kemudian perincian jumlah caleg per dapil. Konten kedua, terkait peta penyebaran nama eks caleg dan calon DPD per dapil. Khusus caleg lengkap dengan partainya.

Kemudian konten ketiga jumlah prrincian nama caleg eks koruptor per partai pengusung. Di urutan pertama Partai Golkar mengusung 8 caleg eks koruptor, disusul Gerindra 6 caleg, Hanura 5 caleg, Berkarya, PAN dan Demokrat masing-masing 4 caleg.

PDIP, Partai Garuda, Perindo, PKPI, PKS dan PBB masing-masing 1 caleg. Tinangon mengungkapkan, KPU Sulut hanya meneruskan pengumuman KPU RI.

Syahrial Damapolii
Syahrial Damapolii (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Syahrial Merasa Terzalimi

KPU RI mengumumkan para caleg termasuk calon senator berstatus mantan napi korupsi atau eks koruptor ke publik.

Syahrial Damapolii ketika diwawancarai tribunmanado.co.id, Kamis (31/1/2019), protes dengan langkah KPU RI tersebut. "Saya merasa dizalimi," kata dia.

KPU seperti tak puas dengan rentetan kebijakan tak sesuai aturan. Tak belajar dari pengalaman bagaimana Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi membatalkan semua putusan soal eks napi korupsi ini. "Jelas saya merasa dirugikan, nanti kita akan lihat langkah apa yang akan kita ambil," kata dia

Kata dia, langkah KPU itu merugikannya karena mengganggu saat ia tengah fokus pada kampanye pileg 2019 ini.
Ia kembali menegaskan, KPU jangan seenaknya mengambil keputusan tanpa dasar aturan. "Apa dasar aturannya, KPU itu bukan pembuat aturan," ujar dia.

Ferry Liando Pengamat Politik Sulut
Ferry Liando Pengamat Politik Sulut (Tribunmanado)

Politik Uang Lebih Parah

Ferry Liando, Pengamat Politik dari Unsrat, mengatakan, masalah caleg eks koruptor tidak ada apa-apanya di banding caleg money politics (politik uang).

Caleg mantan napi korupsi, artinya eks koruptor yang sudah dihukum tapi caleg money politics adalah koruptor sebenarnya.

Lebih adil lagi jika penyelenggara pemilu menemukan caleg koruptor sebenarnya dan umumkan ke publik. Tetap saya apresiasi atas pengumuman caleg eks koruptor ini.

Masalah caleg bukan hanya dihiasi oleh mantan napi, tapi banyak juga caleg yang berpotensi hanya menggunakan uang untuk menyogok pemilih.

Ini perlu menjadi perhatian terutama Bawaslu untuk membuktikan itu, lalu diumumkan. Akar korupsi satu di antaranya politik uang, dan ini sepertinya masih akan mendominasi akal busuk para politisi mendapatkan kedudukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved