Partai Gerindra Tetap Pertahanankan Status Anggota Ahmad Dhani Meski Telah Divonis Bersalah
Meski divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, partai Gerindra akan tetap mempertahankan status keanggotaan Ahmad Dhani.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Meski divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, partai Gerindra akan tetap mempertahankan status keanggotaan Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Muhammad Syafi'i.
Dia pun menegaskan partai Gerindra juga tidak akan membatalkan pencalonan Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.
Dhani merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Baca: Fahri Hamzah Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Telah Merusak Tatanan Sistem Hukum Indonesia
Baca: Ari Wibowo Kaitakan Kasus Ahmad Dhani Dengan Ahok : Ini Negara Hukum
Baca: Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ini Alasannya!
"Jadi kami tidak melihat apa yang diputuskan pada Ahmad Dhani karena memang Ahmad Dhani melakukan kejahatan sehingga harus di-delete (dihapus) dari pencalegan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
"Kalau di Gerindra tidak akan kami ganti. Kami malah memastikan dia dibela secara hukum," ujar dia. Syafi'i mengatakan, pihaknya menilai, Ahmad Dhani tidak melakukan kesalahan.
Bagi Gerindra, yang disampaikan oleh Ahmad Dahni melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, Syafi'i menilai, saat ini aparat telah kehilangan kepercayaan masyarakat dalam ranah penegakan hukum.
Sebab, aparat penegak hukum telah dijadikan alat kepentingan politik.
Baca: Ahmad Dhani Tak Mengakui Bersalah, Meski Sudah Divonis 1,5 Tahun, Mulan Hanya Tertunduk Lesu
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Postingan Terbaru Al Ghazali di Instagram Curi Perhatian
"Kami menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Karena itu malah dia menjadi ikon bagi kami. Kami akan pertahankan dan kami pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," kata Syafi'i.

"Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum," lanjut dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Disperdagkop UKM Kotamobagu Dapat Bantuan Rp 1,38 Miliar
Baca: Polsek Siau Timur Siap Amankan Masuknya Tamu Tulude
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST