Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Tak Mengakui Bersalah, Meski Sudah Divonis 1,5 Tahun, Mulan Hanya Tertunduk Lesu

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani hanya bisa diam sambil tertunduk lesu saat meninggalkan Rutan Cipinang

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani hanya bisa diam sambil tertunduk lesu saat meninggalkan rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Mulan meninggalkan Rutan Cipinang bersama sejumlah kerabat sekira pukul 21.15 WIB.

Mengenakan gamis hitam dibalut kerudung bercorak pink, Mulan keluar dari pintu gerbanf Rutan menuju mobil berkelir hitam yang telah menunggunya.

Ahmad Dhani minta difoto wartawan dengan pose 2 jari
Ahmad Dhani minta difoto wartawan dengan pose 2 jari (Tribunnews)

Tanpa sepatah kata pun ia berjalan sambil menundukkan kepada menuju mobil tersebut.

Mulan terlihat tak sendiri. Ada beberapa body guard berbadan tegap juga nampak melindungi Mulan.

Baca: Ahmad Dhani Mulai Ditahan di LP Cipinang, Ini Foto Penampakannya Diduga saat Berada di Dalam Rutan

Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Mereka pun meminta awak media untuk menyingkir dari jalanan agar Mulan bisa segera meninggalkan Rutan Cipinang.

"Minggir, minggir. Kasih lewat ya kasih lewat," ucapnya.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Mulan Jamaeela usai mengikuti sidang vonis Ahmad Dhani
Mulan Jamaeela usai mengikuti sidang vonis Ahmad Dhani (IST)

Meski sudah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani tetap merasa tak bersalah karena tidak pernah melakukan ujaran kebencian.

Dirinya merasa tidak pernah membenci ras atau agama tertentu.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha)
"Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved