Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fahri Hamzah Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Telah Merusak Tatanan Sistem Hukum Indonesia

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Editor: Rhendi Umar
Sriwijaya Post
Fahri Hamzah 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun YouTube miliknya Fahri Hamzah Official, pada Selasa (29/1/2019).

Awalnya, Fahri Hamzah menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam media sosial.

Ia mencontohkan soal kasus yang menjerat Ahmad Dhani.

 

Fahri Hamzah menyebut penistaan agama yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani juga termasuk dalam hukum pidana seperti kasus korupsi dan terorisme.

"Korban dari tarik menarik hukum yang kita bikin follow tile dan Undang-undang ITE itu dimana pernyataan status dan omongan," kata Fahri Hamzah.

"Ahmad Dhani bilang begini 'pendukung penistaan agama itu layak diludahi wajahnya."

"Ini penistaan agama dalam undang-undang kita itu memang pidana sama dengan korupsi, terorisme, begal, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan sebagainya itu adalah pidana," sambungnya.

 

dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membuka acara Press Gathering dalam rangka Silaturahmi DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
dpr.go.id Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membuka acara Press Gathering dalam rangka Silaturahmi DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018). (dpr.go.id)

Lebih lanjut Fahri Hamzah turut mencontohkan kasus-kasus lainnya yang berakhir masuk penjara.

"Lalu kalau saya katakan pendukung pidana korupsi harus diludahi mukanya saya masuk bui," contoh Fahri Hamzah.

"Pendukung pedofilia layak diludahi mukanya, saya masuk penjara kalau kayak begitu," imbuhnya.

"Lha ini jadi kacau dong hukum sementara ini akan membuat kewalahan polisi dan polisi akan gagal melayani ini. Itulah yang menampakan menjadi tidak fair," tambahnya.

 

Untuk itu, Fahri Hamzah berpendapat bahwa kasus-kasus seperti itu dapat merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.

Lalu tak berselang lama, ia menggebrak meja dengan nada sangat serius.

"Nah, itu kan merusak sistem hukum kalau kayak begitu," ucapnya.

"Kalau saya sebagai chief executive of law enforcement (kepala eksekutif penegak hukum) ini saya stop, dari ujung saya stop dari pinggir saya stop," tandasnya sambil menggebrak meja.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved