Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Mau Pasang Baliho, KPU Verifikasi Dulu Materinya

Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlanjur bertebaran di titik keramaian kota.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut 

Salman pun kembali mengingatkan, meski dicetak sendiri, materinya tetap harus melalui verifikasi KPU.

Ia mengatakan, tak bisa melarang peserta pemilu memasang materi sesuai keinginannya, asalkan bukan termasuk APK

"Kalau bukan APK kita tidak bisa melarang," kata dia.

Dikatakan APK apabila menyampaikan citra diri lengkap, nama calon, nomor urut, akan memilih menyampaikan visi misi.

Jika tidak menyampaikan citra diri lengkap maka cuma dikategorikan sebagai alat peraga saja "Itu tidak diatur," ujar dia.

Baca: Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu

Misalnya ucapan hari raya, hari besar nasional, kata Salman jika tidak mengungkapkan citra diri lengkap dimaksud maka bukan dikategorikan APK.

Termasuk juga bentuk kampanye lainnya seperti, pemasangan stiker, menurut Salma yang paling marak saat ini stiker one way.

Sudah banyak beredar dipasang di fasilitas publik seperti mobil mikrolet, seharusnya tak diperbolehkan kampanye di fasilitas publik. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved